Proses Uji Kompetensi dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial
Berita

Proses Uji Kompetensi dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial

Dilaksanakan organisasi profesi pekerja sosial bekerja sama dengan perguruan tinggi. Setelah lulus, pekerja sosial harus mengantongi Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan organisasi profesi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Praktik pekerjaan sosial di Indonesia selama ini belum ada aturannya. Karenanya, penting dibuat sebuah aturan khusus yang dapat menjamin dan melindungi pelaksanaan pekerjaan sosial melalui RUU Praktik Pekerjaan Sosial terutama bagi pelaku pekerja sosial. Hanya saja, pelaku pekerja sosial sebagai profesi bakal dituntut memiliki kompetensi yang tersertifikasi dari lembaga profesi.   

 

“Memang nantinya perlu ada payung hukum (UU Praktik Pekerjaan Sosial) terkait pekerjaan yang mereka geluti dengan pemberian sertifikasi oleh lembaga atau organisasi profesi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily di Komplek Gedung DPR, Kamis (6/9/2018). 

 

Dia menerangkan melalui kompetensi yang dimiliki para pekerja sosial ini mesti mengikuti standar layanan berdasarkan pada fungsi kesejahteraan sosial. Seperti, standar layanan perlindungan dan jaminan sosial; standar layanan rehabilitasi sosial; standar layanan pemberdayaan sosial dan pengembangan sosial. Lantas, bagaimana penyelenggaraan uji kompetensi profesi ini?

 

Seperti termuat dalam dalam draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial sudah diatur mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi melalui Pasal 15-18. Penyelenggaraan uji kompetensi, kata Ace, mesti bekerja sama dengan organisasi profesi pekerja sosial dan perguruan tinggi. Pasal 16 draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial menyebutkan, Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan Organisasi Pekerja Sosial”.

 

”Nah, ketika hendak melakukan praktik pekerjaan sosial, seseorang mesti lulus uji kompetensi yang bersifat nasional,” ujar Ace. Baca Juga: Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial   

 

Ada beberapa syarat sebelum mengikuti uji kompetensi ini. Pertama, sarjana bidang kesejahteraan sosial, atau sarjana terapan bidang ilmu kesejahteraan sosial dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan. Kedua, sarjana bidang ilmu sosial lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan. Ketiga, lulus pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi.

 

Nantinya, bagi pelaku pekerja sosial yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat  kompetensi, sehingga dianggap legal menjalankan profesi pekerja sosial. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun mesti menjamin terselenggaranya pratik pekerjaan sosial yang bermutu. Bahkan, wajib melindungi masyarakat penerima layanan praktik pekerjaan sosial ini.

Tags:

Berita Terkait