MA Diminta Segera Akhiri Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Berita

MA Diminta Segera Akhiri Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Agar adanya kepastian hukum untuk mengakhiri polemik boleh atau tidaknya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
MA Diminta Segera Akhiri Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Hukumonline

Sejumlah pemangku kepentingan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No. 26 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal ini agar ada kepastian hukum untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Mengingat sudah mendekati pengumuman penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap dalam waktu dekat MA bisa segera memutuskan uji materi Peraturan KPU tersebut. Hal ini untuk menengahi perdebatan antara pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) terutama antara KPU dan Bawaslu. “Ini cara yang paling mendekati untuk bisa mengakhiri polemik ini. Artinya, MA bisa segera mengambil sikap,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (6/9/2018).

 

Harapan ini menyusul perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu yang mengabulkan gugatan atas keputusan KPU yang mencoret beberapa nama bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi dalam daftar caleg sementara (DCS) di beberapa daerah. Bawaslu dianggap mengabaikan dua Peraturan KPU tersebut yang spesifik ada larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

 

Bawaslu menganggap melarang warga negara menjadi caleg sekalipun mantan narapidana korupsi merupakan tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Pemilu. Alhasil, Bawaslu berharap banyak agar MA segera memutuskan judicial review dua Peraturan KPU tersebut sebagai jalan tengah untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.

 

Menurut Fadli, terbitnya Peraturan KPU tersebut tidak menyesuaikan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Makanya, MA harus segera membuat putusan terhadap uji materi Peraturan KPU tersebut agar ada kepastian,” tegasnya.

 

Anggota Komisi II DPR, Firman Subagyo menilai UU 7/2017 masih membuka ruang bagi mantan narapidana yang telah menjalani masa hukumannya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu sepanjang yang bersangkutan mengumumkan ke publik. Namun, faktanya aturan larangan mantan narapidana khususnya kasus korupsi masih menimbulkan polemik. Karenanya, MA ataupun MK semestinya menjadi forum mengakhiri polemik ini.

 

“Lebih baik mereka (MA dan MK) berkomunikasi sebagai lembaga peradilan dalam menetapkan sikap yang terbaik,” harapnya. Baca Juga: MA Tunda Putuskan Uji Materi Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait