Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung
Utama

Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung

KPU dan Bawaslu bersikukuh pada pandangan dan keputusan masing-masing.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung
Hukumonline

Bola panas pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual anak dan bandar narkoba kini bergulir ke Mahkamah Agung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap pada pendirian masing-masing. Komisi memandang bahwa Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus dipatuhi para pihak yang terkait dengan pemilu, termasuk Bawaslu, karena regulasi itu sudah diundangkan dan masih berlaku.

 

Sebaliknya, Bawaslu menganggap putusan lembaga pengawas pemilu di daerah yang mengabulkan gugatan mantan napi korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Mantan napi punya hak untuk dipilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Bawaslu juga memandang Peraturan KPU itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Perbedaan sikap penyelenggara dan pengawas pemilu itu sudah menjadi rahasia umum. Kini, bola panas itu dilempar ke Mahkamah Agung (MA). Penyelesaian lewat judicial review ke Mahkamah Agung dianggap sebagai solusi terbaik secara yuridis. Apalagi, faktanya, sudah ada beberapa pemohon yang telah mendaftarkan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

 

Memang, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan ruang terhadap pengujian PKPU di MA paling lambat 30 hari setelah sebuah Peraturan KPU diundangkan oleh Kemenkumham. Setelah itu, MA diberikan kesempatan untuk memutus pengujian Peraturan KPU paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Persoalannya, jika pada saat yang sama ada pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung harus menunda pemeriksaan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018.

 

Penundaan itu juga dikonfirmasi Mahkamah Agung. Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menegaskan Mahkamah Agung menunda proses uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, pada saat bersamaan Mahkamah Konstitusi sedang menguji UU Pemilu yang menjadi batu uji Peraturan KPU tersebut. “Dihentikan (ditunda) oleh MA, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhadi saat dihubungi hukumonline, Selasa (4/9).

 

Baca:

 

Sikap Mahkamah Agung ini bukan tanpa dasar hukum. Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.” Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XV/2017 menegaskan makna ‘dihentikan’ dalam Pasal 55 UU MK harus dimaknai ditunda pemeriksaannya untuk sementara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait