Peserta CPNS Jalur Umum Harus Lulus Passing Grade, Jalur Khusus Gunakan Ranking
Berita

Peserta CPNS Jalur Umum Harus Lulus Passing Grade, Jalur Khusus Gunakan Ranking

Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Peserta CPNS Jalur Umum Harus Lulus <i/>Passing Grade</i>, Jalur Khusus Gunakan <i/>Ranking</i>
Hukumonline

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan, agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade).

 

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, seperti dilansir situs Setkab, Sabtu (8/9).

 

Menurut Deputi SDM Kementerian PAN RB itu, Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen. Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

 

TWK, jelas Setiawan, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

 

“Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujar Setiawan.

 

Sedangkan TIU, lanjut Deputi bidang SDM Kementerian PANRB, dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

 

“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” terang Setiawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait