Ragam Persoalan dalam Proses Pengangkatan Konsultan Pajak
RUU Konsultan Pajak:

Ragam Persoalan dalam Proses Pengangkatan Konsultan Pajak

Karena lulusan perguruan tinggi ilmu perpajakan tidak serta merta bisa langsung menjadi konsultan pajak, seolah tidak memberi kesempatan bagi profesi lain, penentuan kelulusan uji kompentensi hanya organisasi profesi konsultan pajak (IKPI) menimbulkan monopoli.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam acara Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak di Universitas Indonesia, Senin (10/9) Foto: MJR
Para pembicara dalam acara Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak di Universitas Indonesia, Senin (10/9) Foto: MJR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak. Namun, draft RUU Konsultan Pajak yang berisi 35 pasal itu mendapat banyak kritikan dan masukan dari kalangan akademisi hingga praktisi pajak. Pasalnya, materi RUU tersebut dinilai masih mengandung persoalan dan terdapat ketentuan penting yang belum dimasukan dalam draft.

 

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Ilmu Perpajakan Universitas Indonesia, Prof Haula Rosdiana dalam acara Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (10/8/2018). Baca Juga: Begini RUU Atur Profesi Konsultan Pajak

 

Salah satu ketentuan penting yang paling disoroti yaitu menyamaratakan syarat-syarat pengangkatan profesi konsultan pajak yang berasal dari lulusan perpajakan dengan non-perpajakan. Padahal, seharusnya terdapat perlakuan khusus bagi calon konsultan pajak yang berasal dari lulusan perpajakan yang mesti dibedakan dengan lulusan bidang lain.

 

“Secara historis, lulusan D3 (ilmu perpajakan) itu sudah bisa (langsung) jadi kuasa hukum atau konsultan pajak. Kalau, aturan ini (RUU Konsultan Pajak) diberlakukan maka betul-betul setback sekali,” kata Haula.

 

Dalam Pasal 4 draf RUU Konsultan Pajak mengatur persyaratan dan pengangkatan profesi konsultan pajak. Seperti, setiap warga negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri maupun pejabat negara, usia sekurang-kurangnya 25 tahun, dan memiliki ijazah Strata 1 atau diploma empat.

 

Syarat lain, calon konsultan pajak harus mengikuti dan lulus Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak (PKPKP) yang diselenggarakan organisasi konsultan pajak dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kemudian, calon konsultan pajak juga harus menempuh proses magang selama satu tahun di Kantor Konsultan Pajak (KKP) setelah dinyatakan lulus dari ujian profesi konsultan pajak.  

 

Menurut Haula, lulusan ilmu perpajakan yang menempuh pendidikan tinggi perpajakan telah layak atau memenuhi kompetensi sebagai konsultan pajak tanpa harus mengikuti uji kompetensi tersebut. Haula mengklaim mayoritas mahasiswa lulusan perpajakan dari universitas tempatnya mengajar diterima dunia pekerjaan. “Istilahnya, mahasiswa kami sudah diijon sebelum lulus,” kata Haula.

Tags:

Berita Terkait