Menata Regulasi: Antara Ego Sektoral dan Tumpang Tindih Peraturan
Rapor Hukum Jokowi-JK

Menata Regulasi: Antara Ego Sektoral dan Tumpang Tindih Peraturan

Selama masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, penataan regulasi digenjot. Kebijakan deregulasi dijalankan untuk memperlancar izin usaha. Terhalang persoalan kewenangan.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Selama memerintah sejak Oktober 2014 hingga kini, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah berkali-kali mengeluarkan paket kebijakan deregulasi. Pemerintah mencabut dan mendorong pemerintah daerah untuk mencabut peraturan-peraturan yang menghambat kemudahan berusaha. Pemerintah mengklaim telah membatalkan ribuan peraturan yang menghambat. Lembaga-lembaga pemerintah juga melakukan penataan regulasi secara intensif.

 

Pada Januari 2017 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Paket Reformasi Hukum Jilid II, sebagai kelanjutnya Paket Reformasi Jilid I. Salah satu fokus kebijakan Paket Jilid II adalah penataan regulasi. Penataan ini dilakukan untuk menopang kebijakan Pemerintah mempermudah investasi dan kemudahan berusaha. Alhasil, penataan menyangkut banyak aspek perizinan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sampai menggelar beberapa kali acara lintas lembaga untuk membicarakan penataan regulasi.

 

Di balik kebijakan penataan regulasi itu, pernahkah Anda menghitung berapa jumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diteken Presiden Jokowi selama masa pemerintahannya? Berdasarkan penelusuran hukumonline, sejak resmi dilantik hingga semester pertama tahun 2018, Presiden Jokowi telah mengeluarkan tak kurang dari 347 Peraturan Pemerintah (PP) dan 533 Peraturan Presiden (Perpres).

 

Selain menerbitkan regulasi baru, Pemerintah mencabut banyak peraturan yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan yang menghambat kemudahan berusaha. Sebagian besar peraturan yang dianggap bermasalah berkaitan dengan bisnis. Pemerintah mengumumkan telah mencabut ribuan peraturan di bawah Undang-Undang meskipun daftar peraturan yang dicabut itu tak pernah dirilis secara resmi.

 

Hukumonline.com

 

Menurut Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadiawati, Pemerintah sudah melakukan penataan terhadap 434 regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mulai dari Peraturan Menteri dan Peraturan Ketua Lembaga hingga Surat Edaran Dirjen.

 

Diani membenarkan deregulasi yang dilakukan Pemerintah banyak berkutat pada bidang ekonomi. Empat bidang yang menjadi perhatian besar pemerintah adalah investasi, perizinan, ekspor/impor, dan kemudahan berusaha. Fokus bidang ekonomi ini relevan dengan upaya pemerintah menarik investasi masuk ke Indonesia. Dengan mempermudah izin diharapkan investor tertarik menanamkan saham di Indonesia.

 

Diani mengklaim pemerintah berusaha  menghapus separuh dari sekitar 42 ribu peraturan yang ditengarai tumpang tindih. Targetnya, pada 2025 mendatang sudah 21 ribuan regulasi yang diperbaiki. "Artinya per-tahun itu ada 200-an peraturan yang dideregulasi, dan dalam prosesnya, melibatkan kementerian dan pihak-pihak yang bersangkutan," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait