Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi
Utama

Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi

Karena majelis hakim merasa tidak berwenang memutus sengketa keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di internal Peradi. Peradi kubu Fauzie akan ajukan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang dan Fauzie Hasibuan (kolase)
Juniver Girsang dan Fauzie Hasibuan (kolase)

Gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) antara Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan melawan Peradi Juniver Girsang akhirnya kandas. Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena sengketa kepengurusan organisasi advokat bukan kewenangan pengadilan untuk memutuskan.  

 

Dalam provisi, majelis hakim pimpinan Budhy Hertantiyo ini menolak provisi penggugat untuk seluruhnya. Begitupun dengan eksepsi Tergugat I Juniver Girsang dan Tergugat II Hasanuddin Nasution yang diwakili para kuasa hukumnya.

 

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan menghukum penggugat membayar biaya pokok perkara," kata Hakim Budhy saat membacakan amar putusannya, Rabu (12/9/2018). Baca Juga: Cerita Otto Hasibuan Soal Sejarah Peradi Hingga Munas Makassar

 

Menurut majelis hakim, apabila ada perselisihan internal, diperlukan satu lembaga/organ baru yang keberadaannya didesain sebagai pengadilan internal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal secara cepat, sederhana, berkapasitas dan berkeadilan. Organ baru tersebut hasil keputusanya dapat membantu menyelesaikan perselisihan secara efisien dan efektif,.

 

"Kepengurusan ganda timbulkan ketidakpastian siapa yang sah, in casu penggugat dan tergugat serta dualisme berimplikasi siapa yang berhak, majelis mempertimbangkan...," tutur Hakim Budhy.

 

Majelis menganalogikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur keberadaan Mahkamah Partai adalah organ baru yang dibentuk setiap partai yang mempunyai kewenangan sebagai lembaga peradilan internal. Seperti, mengadili perselisihan pelanggaran anggota parpol, pemecatan tanpa alasan yang jelas, menyalahgunakan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan keberatan putusan parpol.

 

"Karenanya, menurut majelis hakim terhadap organisasi advokat seperti Peradi diperlukan juga adanya lembaga atau organ baru yang disebut Mahkamah Advokat atau sebutan lain lembaga apapun yang mempunyai kewenangan atributif dan secara fungsional menjalankan subyektum litis soal perselihan internal organisasi DPN Peradi," jelas hakim.

Tags:

Berita Terkait