MKH Tunda Sidang Dugaan Selingkuh Hakim PN Kupang
Aktual

MKH Tunda Sidang Dugaan Selingkuh Hakim PN Kupang

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
MKH Tunda Sidang Dugaan Selingkuh Hakim PN Kupang
Hukumonline

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menunda sidang dengan terlapor hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang berinisial EW, karena hakim terlapor tidak hadir dalam persidangan. Hakim EW diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) lantaran selingkuh.    

 

"Karena hakim terlapor tidak hadir dalam persidangan, maka sidang MKH ini ditunda hingga 14 hari ke depan," ujar Ketua Sidang MKH Aidul Fitriciada Azhari, di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Kamis (13/9/2018) seperti dikutip Antara. Alhasil, MKH menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (27/9) mulai pukul 09.00 WIB mendatang.

 

Salah satu pendamping hakim EW dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Dyah Sulastri menjelaskan hakim EW tidak dapat menghadiri sidang karena sakit. "Tiga hari yang lalu hakim bersangkutan bersedia untuk hadir, namun hari ini ternyata sakit," kata Dyah.

 

Namun pihak hakim terlapor belum dapat menyertakan surat sakit. "Untuk penundaan kami terima dan akan kami sampaikan kepada hakim yang bersangkutan," ujarnya.

 

Sidang MKH dalam perkara ini diketuai oleh Aidul Fitriciada Azhari, dengan anggota Joko Sasmito, Farid Wajdi, dan Sukma Violetta dari unsur Komisi Yudisial (KY). Sedangkan anggota dari unsur MA adalah Dudu Siswara Machmudin, Sumardijatmo, dan Purwosusilo. 

 

Juru Bicara KY Farid Wajdi menjelaskan kasus hakim EW sebenarnya masuk dalam lingkup pribadi dalam urusan mengelola rumah tangganya (privat), karena berkaitan dengan perilaku hakim di luar kedinasan. "Kasus hakim EW ini berkaitan dengan kehadiran dua perempuan lain di luar istri yang sah dari hakim bersangkutan," ungkap Farid.

 

Meski begitu, menurut Farid kasus ini tentu berkaitan dengan profesi hakim, karena marwah lembaga peradilan itu dimulai dari pantulan kehidupan keluarganya. "Kalau ada yang berkomentar kenapa KY dan MA mengurusi persoalan privasi hakim, bagi kami segala persoalan yang berkaitan dengan perilaku kedinasan itu merupakan pantulan di luar kedinasan," kata Farid.

 

Seperti diketahui, MKH merupakan perangkat yang dibentuk oleh MA dan KY yang bertugas mengadili dan memutus dugaan pelanggaran KEPPH yang umumnya pelanggaran berat. MKH ini menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang dianggap terbukti melanggar KEPPH baik oleh MA ataupun KY, yang kemudian diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. (ANT)

Tags: