DPR Mulai Serius Rancang RUU Energi Baru Terbarukan
Berita

DPR Mulai Serius Rancang RUU Energi Baru Terbarukan

Sebagai upaya untuk mengatasi ketergantungan terhadap energi fosil. Menjadikan payung hukum dan mengatur mekanisme pengembangan energi baru terbarukan secara menyeluruh.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Keterlibatan Indonesia dalam kancah dunia internasional menyikapi perubahan iklim semakin terasa. Meski disparitas harga menjadi tantangan, pemerintah dan DPR mulai menyuarakan betapa pentingnya energi baru terbarukan yang perlu diatur sedemikian rupa dalam undang-undang agar harga energi dapat terjangkau.

 

Pernyataan ini disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan  dalam acara The 2nd World Parliamentary Forum di Bali, Rabu (12/9/2018) sebagaimana dikutip dari laman resmi esdm.go.id

 

Menurutnya, perkembangan kapasitas terpasang dari pembangkit energi baru terbarukan hingga pertengahan 2018 bertambah 140 Mega Watt dari panas bumi; 94,1 MW dari tenaga surya, mikrohidro dan angin; serta bioenergi menyumbang 18 MW. “Tentu yang penting dilihat pertumbuhan dari pembangkit dan bagaimana dukungan dari parlemen Indonesia,” ujarnya. Baca Juga: 2 Regulasi Penghambat Penerapan Energi Baru Terbarukan Versi BPHN

 

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan, Kementerian ESDM membuat pembaruan kebijakan dengan menyasar sektor transportasi melalui program mandatori B20. Bagi Jonan, tantangan yang dihadapi tidak lagi bertumpu pada pembangkit, melainkan sektor transportasi.

 

Tercatat hingga Agustus 2018, terdapat 70 kontrak yang telah melakukan penandatanganan pembangkit energi baru terbarukan. Rinciannya, 4 telah beroperasi, 23 tahap konstruksi, dan 43 dalam proses persiapan financial close. Baginya, melalui berbagai kebijakan energi baru terbarukan ini bentuk tanggung jawab dan upaya pemerintah mengawasi penggunaan energi masyarakat. “Ini untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kesadaran terhadap energi bersih, aman, dan terjangkau semakin meningkat. Terlebih, setelah ditetapkannya tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan Paris Agreement, 2015 mengenai perubahan iklim.

 

Sejalan dengan SDGs itu, kata dia, ketersediaan energi listrik menjadi instrumen yang penting dalam kehidupan manusia. Sebab, selama ini ketersediaan energi listrik cenderung tergantung pada energi fosil. Ini karena pengembangan sumber energi terbarukan dinilai masih amat terbatas. Padahal, potensi energi terbarukan seperti energi air, energi surya, panas bumi, hingga energi angin cukup besar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait