​​​​​​​Seribu Tantangan Memperluas Akses Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin
Rapor Hukum Jokowi-JK

​​​​​​​Seribu Tantangan Memperluas Akses Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin

Pemerintah mengangkat isu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai dalam satu bagian dari paket Reformasi Hukum. Hasilnya?

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2018 adalah 25,95 juta jiwa. Jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 633 ribu orang dibandingkan periode September 2017. Angka ini setara dengan 9,82 persen dari total penduduk Indonesia. Begitulah data yang dilansir Badan Pusat Statistik pada pertengahan Juli lalu.

 

Masih banyaknya jumlah penduduk miskin menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Bukan hanya menurunkan jumlah penduduk miskin, tetapi juga membuka akses mereka yang seluas-luasnya terhadap hukum. Pemerintah berkewajiban memenuhi hak-hak orang miskin sebagaimana diamanatkan konstitusi.

 

Apalagi, perangkat hukumnya sudah ada, yakni UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang ini menjadi payung hukum penganggaran dana bantuan hukum dalam APBN yang akan diberikan kepada warga miskin melalui organisasi bantuan hukum. Dengan kata lain, warga miskin dibantu oleh organisasi bantuan hukum, lalu negara memberikan anggaran kepada organisasi tersebut.

 

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga menjadikan program pemberian bantuan hukum sebagai bagian dari paket Reformasi Hukum Jilid II, selain penataan regulasi dan pengembangan polisi masyarakat (Polmas). Paket Reformasi Hukum ini diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, pada pertengahan Januari 2017.

 

Pemerintah ingin melanjutkan program pemberian bantuan hukum melalui perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil. “Selama ini banyak keluhan dari masyarakat kecil yang merasa termarjinalkan untuk mendapatkan rasa keadilan dan keamanan,” jelas Wiranto saat melansir paket Reformasi Hukum Jilid II itu.

 

(Baca juga: Ini 3 Agenda Paket Reformasi Hukum Jilid II)

 

Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),  menjadi instansi pemerintah yang bertugas menangani program bantuan hukum ini. Setiap tahun BPHN melakukan seleksi terhadap organisasi bantuan hukum yang memenuhi syarat sesuai UU Bantuan Hukum. Saat ini tercatat ada 405 organisasi bantuan hukum yang membantu masyarakat miskin mengakses hukum. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.

 

Berkaitan dengan itu, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran atau dana bantuan hukum di APBN. Tahun ini dana yang tersedia mencapai 54 miliar. Dengan angka ini, biaya satu perkara berkisar antara Rp6 juta sampai Rp7 juta. Jumlah inilah yang dinilai sejumlah aktivis organisasi bantuan hukum kurang memadai. Apalagi untuk kasus-kasus yang terjadi di daerah kepulauan. Ongkos untuk mendampingi warga miskin yang ingin ke pengadilan saja sudah menghabiskan biaya besar.  

Tags:

Berita Terkait