MA Batalkan ‘Nyawa’ Permenhub Transportasi Online, Kekosongan Hukum Harus Diisi
Berita

MA Batalkan ‘Nyawa’ Permenhub Transportasi Online, Kekosongan Hukum Harus Diisi

Pemerintah tengah menyusun aturan baru pengganti Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang puluhan pasalnya dibatalkan MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

MA membatalkan beberapa pasal yang terdapat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA membatalkan 23 pasal dari 80 pasal di Permenhub, seluruh pasal tersebut merupakan ‘nyawa’ pengaturan taksi online.

 

"Memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 27 ayat (1) huruf d, Pasal 27 ayat (1) huruf f, Pasal 27 ayat (2), Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2, Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2, Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3, Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3, Pasal 51 ayat (9) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 56 ayat (3) huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat (10) huruf a angka 2, Pasal 57 ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat (5) huruf c, Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” bunyi Putusan MA bernomor 15 P/HUM/18.

 

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, tulisan identitas kendaraan, jumlah armada daerah, kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online, larangan aplikator merekrut pengemudi dan memberikan akses aplikasinya hingga perizinan. Akibat putusan itu, berpotensi timbulnya kekosongan hukum pengaturan taksi online.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, lewat putusannya, MA memerintahkan Kementerian Perhubungan untuk merevisi pasal-pasal yang dibatalkan. “MA pun memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut pasal-pasal dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang telah dibatalkan MA,” katanya saat dikonfirmasi hukumonline.com, Jumat (14/09).

 

Untuk diketahui, permohonan ini dimohonkan oleh Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, Rahmatullah Riyadi dengan kuasa hukum Muhammad Sholeh. Ketiga pemohon merupakan pengemudi taksi online di Surabaya yang merasa dirugikan karena adanya ketentuan Permenhub ini. Susunan majelis yang memutus uji materi ini ialah Supandi selaku ketua, serta Sudaryono dan Irfan Fachruddin masing-masing sebagai anggota.

 

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh mengapresiasi putusan tersebut. Ia mengatakan, para pemohon sangat dirugikan dengan adanya Permenhub ini. Sebab, transportasi online merupakan usaha kecil menengah, tetapi melalui Permenhub ini berusaha menyamakan taksi online seperti taksi konvensional. “Sehingga, driver taksi online ini dipersulit bahkan mendapatkan masalah,” kata Sholeh kepada hukumonline.com.

 

Ia mencontohkan, seperti adanya ketentuan pemasangan stiker. Terkait hal ini, lanjut Sholeh, bukannya para pengemudi taksi online keberatan. Namun saat praktik pemasangan stiker dilakukan sangat kuat gesekan dengan taksi konvensional, dan dapat menimbulkan adanya kriminalisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait