Pakar Respon Positif Kewajiban Eksportir Tambang Gunakan Bank Domestik
Berita

Pakar Respon Positif Kewajiban Eksportir Tambang Gunakan Bank Domestik

Penggunaan bank domestik dalam transaksi memberi kekuatan bagi perekonomian nasional sekaligus pencegahan terjadinya kebocoran ekspor tambang yang sering terjadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan setiap perusahaan pertambangan menggunakan bank domestic (dalam negeri) dalam setiap transaksi ekspor hasil tambang. Aturan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri mulai berlaku sejak 5 September 2018.   

 

Aturan tersebut berlaku bagi pemegang izin pertambangan yaitu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

 

Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, maka perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (LOC) yakni surat pernyataan yang dikeluarkan permintaan importir kepada penjual atau eksportir untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. LOC ini akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

 

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara mendukung kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, sudah seharusnya eksportir tambang tersebut menggunakan bank domestik dalam setiap transaksinya. Dengan menggunakan bank domestik dalam transaksi ekspor akan berdampak positif bagi ketahanan perekonomian nasional.

 

“Mereka (eksportir tambang) sudah mencari uang di sini. Sudah seharusnya mereka menempatkan dananya di sini (perbankan domestik). Kalau tidak begitu, ini (pertambangan) hanya jadi tempat orang cari uang saja,” kata Marwan saat dihubungi Hukumonline, Jumat (14/9/2018).

 

Marwan menjelaskan selama ini perusahaan tambang, khususnya entitas investor asing menggunakan bank asing dalam bertransaksi ekspor produksi hasil tambangnya. Salah satu penyebabnya adalah kemudahan bertransaksi karena menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran. Marwan menilai perusahaan tambang tersebut sudah seharusnya juga berkontribusi untuk menjaga kondisi perekonomian nasional dengan cara bertransaksi ataupun menempatkan dananya melalui bank domestik.

 

“Kita harus mengutamakan kepentingan nasional. Aturan ini bisa berdampak besar karena uang itu mengendap di sini (bank domestik),” tambah Marwan.

Tags:

Berita Terkait