Kebijakan Pengendalian Impor, Momentum Tingkatkan Nilai Ekspor
Berita

Kebijakan Pengendalian Impor, Momentum Tingkatkan Nilai Ekspor

Kebijakan menaikan tarif PPh 22 untuk mengendalikan barang impor ini dinilai positif oleh pasar. Sebab, selama ini masih menggantungkan pada produk impor yang berdampak tidak mendukung perekonomian dalam negeri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Pengendalian Impor, Momentum Tingkatkan Nilai Ekspor
Hukumonline

Di tengah menurunnya daya beli masyarakat, pemerintah menerbitkan kebijakan atau aturan menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap 1.147 jens barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Hal ini sebagai upaya mengendalikan masuknya produk impor barang guna stabilitas perekonomian di dalam negeri.   

 

Menanggapi kebijakan penyesuan PPh impor ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah menjawab ketidakpastian ekonomi global kekinian. “Penyesuaian kebijakan ini memang diperlukan. Kita minta agar pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat terhadap kebijakan tersebut agar tidak salah pengertian atas kebijakan tersebut,” ujar Bambang Soesatyo di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (14/9/2018).

 

Karena itu, pria biasa Bamsoet itu, mendukung penuh terhadap kebijakan pemerintah dengan menaikan tarif pajak penghasilan impor alias PPh 22 terhadap 1.147 komoditas atau produk. Menurutnya, pengendalian impor bukanlah kebijakan yang keliru karena sebagai slaah upaya mengendalikan gejolak nilai tukar rupiah terhadap dollar yang masih sulit diprediksi.

 

Hanya saja, kata dia, kebijakan melalui PPh Pasal 22, pemerintah mesti menghitung kebutuhan konsumsi masyarakat dan menjaga keberlangsungan kebutuhan dan aktivitas industri dalam negeri. “Seperti diketahui, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, harus dilakukan secara regular impor bahan bakar minyak (BBM) dan belasan komoditas pangan,” kata dia.

 

Selain itu, pemerintah secara reguler mesti melaksanakan kewajiban bayar hutang luar negeri yang telah jatuh tempo. Dalam rangka itulah menjaga aktivitas industri dan produksi, impor komponen barang modal mesti dapat diatur sedemikian rupa. Bamsoet berpendapat, bila penyesuaian tidak segera dilakukan oleh pemerintah, maka Indonesia bakal semakin terpuruk di bidang pendapatan negara.

 

“Karena itu, langkah pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan ( PPh) impor atau PPh pasal 22 atas 1.147 komoditas atau produk sudah tepat. DPR berharap pemerintah tidak ragu untuk melakukan penyesuaian lainnya, kalau memang penyesuaian itu sangat diperlukan dan tak terhindarkan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Penyesuaian tarif PPh Pasal 22  terhadap 1.147 pos tarif dengan rincian:

a. 210 item komoditas, naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.


b. 218 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispense air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari-hari seperti sabun, shampo, kosmetik serta peralatan masak / dapur.


c. 719 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya seperti bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (over coat, polo shirt, swim wear).

Tags:

Berita Terkait