Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg
Berita

Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg

Menjadi kepastian hukum bagi para calon mantan narapidana yang maju daam pencalegan. Bawaslu pun mesti mengawal putusan Mahkamah Agung agar KPU menjalani putusan tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: RES
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus pengajuan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MA memutuskan mantan narapidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria berpandangan KPU mesti mematuhi putusan Mahkamah Agung dengan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU 20/2018. Menurutnya, aturan yang dapat mencalonkan diri dalam pencalegan sudah diatur gamblang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

Mahkamah Agung dalam putusannya dipandang Riza sudah sesuai dengan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi soal bolehnya mantan narapidana yang maju dalam pencalegan di Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi, kata Riza, mendasarkan pada persoalan keadilan, hak asasi manusia dan konstitusi.

 

“Ya memang harus merevisi Peraturan KPU 20/2018 kalau menurut ketentuan. Masa orang yang sudah dihukum lagi,” ujarnya dihubungi hukumonline, Sabtu (15/9).

 

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung atas pengujian peraturan bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, tidak terdapat upaya banding maupun lainnya. Jalan yang mesti ditempuh hanyalah dengan melakukan revisi terhadap PKPU tersebut, termasuk ketika nantinya dalam proses daftar calon tetap, KPU tak boleh mencoret nama-nama calon yang memiliki latar belakang narapidana, kasus korupsi misalnya.

 

“Jadi KPU harus mempelajari, setelah itu Peraturan KPU harus direvisi, kemudian nanti harus menyesuaikan,” ujarnya.

 

Riza berpendapat, prinsip yang mesti dipegang yakni tetap mendukung pemberantasan korupsi, apalagi dalam rangka mendapatkan calon wakil rakyat yang berkualitas. Namun tetap tidak diperbolehkan hak seseorang maju dalam pencalegan, kendati mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman, plus mengumumkan ke publik perihal statusnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait