KPK Hormati Putusan MA Soal Mantan Koruptor Diperbolehkan Nyaleg
Berita

KPK Hormati Putusan MA Soal Mantan Koruptor Diperbolehkan Nyaleg

Meski menghormati putusan MA, KPK menyayangkan mantan narapidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan bahwa mantan narapidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum. Keputusan tersebut ditentukan setelah MA mengabulkan gugatan yang terdiri dari 12 pemohon terhadap Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.

 

MA membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan-peraturan tersebut yaitu Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana, kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

 

Dengan dibatalkannya sejumlah pasal tersebut maka mantan narapida korupsi dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif kembali. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan menghormati putusan MA. Menurutnya, sebagai penegak hukum, KPK harus menerima keputusan institusi peradilan.

 

“Untuk putusan MA lengkapnya belum kami baca, tapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya, tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan,” kata Febri saat dikonfirmasi hukumonline, Jumat (14/9) malam.

 

Namun, Febri menyayangkan keputusan MA tersebut yang dinilai masih memberi kesempatan bagi mantan narapidana kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Padahal, dengan peraturan KPU sebelumnya yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg dapat memperbaiki kualitas caleg dalam pemilu.

 

“Meskipun di awal KPK sangat berharap adanya perbaikan sangat signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tidak terjadi lagi korupsi di DPR atau DPRD. Di mana untuk kasus yang diproses KPK untuk DPRD saja ada 1146 anggota dan kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup. Dan juga ada lebih dari 70 anggota DPR. Dengan fenomena ini, harapannya parlemen bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal,” kata Febri.

 

(Baca juga: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg)

 

Sebelumnya, Anggota Komisi II Achmad Baidowi mengaku sudah mengingatkan KPU agar tidak membuat aturan yang bertentangan dengan UU di atasnya, khususunya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, setelah ada putusan Mahkamah Agung ini maka KPU tak boleh lagi mangkir dengan membolehkan mantan narapidana maju dalam pencalegan.

Tags:

Berita Terkait