Dua Pasal Ini Sudah Disepakati Tim Revisi UU Persaingan Usaha
Berita

Dua Pasal Ini Sudah Disepakati Tim Revisi UU Persaingan Usaha

KPPU memberikan apresiasi.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. KPPU akan diperkuat? Foto: RES
Gedung KPPU. KPPU akan diperkuat? Foto: RES

Perkembangan bisnis dan ekonomi secara global dinilai turut mempengaruhi praktik-praktik kecurangan dalam persaingan usaha di Indonesia. DPR khususnya Komisi VI kemudian mengambil inisiatif untuk merevisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sejak dinyatakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017, RUU Persaingan Usaha sudah dibahas sebanyak 19 kali bersama dengan pemerintah.

Pembahasan RUU Persaingan Usaha saat ini sudah masuk tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pada pertemuan terakhir yakni 6 Juli 2018, DPR menyepakati dua pasal dari enam pasal penting atas masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memberikan masukan tentang penguatan kelembagaan, merger, liniensi program, cross border, dan perluasan defenisi pelaku usaha, serta denda.

Anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra, menjelaskan saat ini DPR dan Pemerintah sudah membahas 77 pasal dari 502 pasal yang masuk di dalam DIM. Dari 77 pasal tersebut, dua isu penting yang sudah disepakati oleh DPR adalah penguatan kelembagaan KPPU dan proses merger. Sementara terkait denda, cross border dan perluasan pelaku usaha masih harus dikaji lagi oleh DPR bersama Pemerintah.

“Kita sedang melakukan pembahasan RUU Persaingan Usaha karena itu memang inisiatif dari DPR. Kita undang pemerintah dan kita baru sampai di Pasal 77 RUU,” kata Eka kepada hukumonline, Jumat (14/9).

(Baca juga: Revisi UU Persaingan Usaha Dinilai akan Mematikan Pebisnis).

Menurut Eka, DPR mendukung penguatan kelembagaan KPPU baik dari sisi administrasi maupun kewenangan karena saat ini Indonesia tengah berhadapan dengan struktur ekonomi yang kurang sehat. Harapannya, RUU Persaingan Usaha dapat memperkuat posisi KPPU sehingga mampu menjadi wasit yang adil dalam menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menerangkan, penguatan kelembagaan KPPU yang dimaksud adalah KPPU menjadi lembaga negara yang akan diisi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, bukan sistem kontrak seperti saat ini. Ke depannya, KPPU akan memiliki jenjang kepangkatan.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih memberikan apresiasi kepada DPR yang telah menyepakati dua pasal tersebut. Ia menilai penguatan lembaga merupakan hal yang krusial bagi KPPU. Ia berharap status kepegawaian KPPU kan menjadi lebih baik.

Tags:

Berita Terkait