Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online
Berita

Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online

Semestinya, penyusunan dan pembahasan draf Permenhub ini dilakukan uji publik agar bisa berlaku efektif dan tidak potensi diuji materi lagi ke MA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Pasca dibatalkannya puluhan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA), pemerintah bergerak cepat untuk terus melanjutkan penyusunan kembali aturan tersebut. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan moda transportasi berbasis aplikasi, khusunya taksi online.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memaklumi dan menghormati putusan MA yang telah membatalkan puluhan pasal dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 itu. Namun, pihaknya telah menyusun draf revisi Permenhub mengenai hal itu sejak dilakukan uji materi ke MA.  

 

“Ya ini kita sudah mulai membahas kembali,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Senin (17/9/2018). Baca Juga: MA Batalkan ‘Nyawa’ Permenhub Transportasi Online, Kekosongan Hukum Harus Diisi

 

Dia menerangkan tim penyusun internal sudah melakukan pembahasan draf Permenhub yang mengatur transportasi online tersebut sejak Jumat (14/9) pekan lalu. Tim penyusun pun tengah melakukan pembahasan secara intens. “Kita sedang bahas peraturan yang baru dan terus melakukan perbaikan,” ujarnya.

 

Dalam penyusunan draf perbaikan Permenhub ini membutuhkan masukan dari pemangku kepentingan, seperti pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sebab, Organda telah menjadi mitra kerja dalam bidang transportasi angkutan darat. Demikian pula, pihak aliansi transportasi berbasis online agar mendapatkan peraturan yang memayungi semua pihak, khususnya penyelenggara transportasi umum berbasis online.

 

Yang pasti, kata dia, target penyelesaian draf hingga pemberlakuan Permenhub pengaturan transportasi online yang baru dalam waktu sesegera mungkin. Ini agar, kekosongan hukum dalam penyelenggaraan transportasi umum berbasis online tidak terlalu lama setelah aturan sebelumnya dibatalkan MA.

 

Perlu uji publik

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis meyayangkan atas dibatalkannya kembali Permenhub 108/2017 oleh MA. Sebab, aturan serupa pernah dibatalkan oleh MA pada pertengahan 2017 lalu. Seharusnya, Kementerian Perhubungan mengambil pelajaran dari putusan MA yang membatalkan aturan serupa sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait