Hakim Agung Dkk ‘Polisikan’ Jubir KY, Begini Pandangan Pakar
Berita

Hakim Agung Dkk ‘Polisikan’ Jubir KY, Begini Pandangan Pakar

Kalau pernyataan jubir KY ini menyangkut tugas kelembagaan tidak bisa dipidana. Disarankan kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu diproses hukum pidana lebih lanjut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Kelembagaan MA dan KY.  Foto: Sgp
Ilustrasi Kelembagaan MA dan KY. Foto: Sgp

Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Hakim Agung Syamsul Maarif dan sejumlah hakim telah melaporkan salah satu Komisioner atau juru bicara Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, Senin (17/9) kemarin. Dalam suatu pernyataannya di media, Rabu (12/9), juru bicara KY menyebut pertandingan tenis warga pengadilan di Denpasar dilakukan pungutan liar setiap pengadilan tingkat banding sebesar Rp 150 juta.              

 

Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum dan laporan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Cicut Sutiarso dengan nomor LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online seperti diatur Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

 

Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah pernyataan yang dikutip media yang mewakili lembaga negara (KY) dapat dipidana? Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harjanti menilai dalam kasus ini KY tidak dapat dipidanakan.  Sebab, pernyataan itu menyangkut fungsi, tugas dan wewenang KY termasuk juru bicara KY dalam melaksanakan tugasnya.

 

“Sepanjang tidak ada indikasi perbuatan tersebut dilakukan atas nama pribadi. KY dulu juga pernah dilaporkan oleh MA sebagai pribadi saat ketua MA Bagir Manan. Namun, pada dasarnya lembaga negara tidak dapat dipidanakan, apalagi sifat hukum pidana itu ultimum remedium (upaya terakhir). Jika ingin melaporkan seharusnya gugatan perdata,” kata Susi kepada Hukumonline, Selasa (18/9/2018).

 

Meski begitu, kasus ini satu sisi ada kebaikan atau positif agar KY atau pejabat tertentu berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dalam jabatannya. Namun, di sisi lain, pejabat yang bersangkutan juga mesti diberi perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

 

Dosen Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir menilai prinsipnya secara fungsional, lembaga negara tidak dapat dipidanakan, perorangan terkait laporan ini. Sebagai contoh, bila orang tersebut melakukan perbuatan pencemaran nama baik itu terdapat unsur kesengajaan. Jadi, unsur kesengajaan ini harus dilakukan oleh orang-perorangan bukan institusi.

 

“Tetapi, jika korbannya sebuah institusi, pelakunya dapat dilaporkan. Sebuah institusi atau lembaga negara tidak dapat dipidana,” kata Mudzakkir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait