Cara KPK Cegah Eks Napi Koruptor Duduki Jabatan Politik
Berita

Cara KPK Cegah Eks Napi Koruptor Duduki Jabatan Politik

KPK tetap akan melakukan pencabutan hak politik kepada terdakwa kasus korupsi melalui tuntutannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Meskipun Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membolehkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam kontestasi Pilkada ataupun Pemilu, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap punya cara mencegahnya. Setidaknya menunda koruptor untuk kembali dipilih oleh masyarakat. Caranya, KPK melalui penuntut umum tetap akan menuntut terdakwa kasus korupsi mencabut hak politik.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk mewujudkan demokrasi, khususnya parlemen yang bersih di masa depan serta mencegah praktek korupsi massal di DPR atau DPRD terjadi lagi, pembatasan hak narapidana korupsi perlu dilakukan. Salah satunya berkaitan dengan pencabutan hak politik.

 

“Sesuai kewenangan KPK telah diajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi, khususnya mereka yang dipilih oleh rakyat baik sebagai kepala daerah ataupun anggota DPR/DPRD. Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah menciderai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya,” kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).

 

Sejauh ini, kata Febri, Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan berupa Pencabutan Hak Politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017. Jumlah ini belum termasuk dengan perkara korupsi yang tengah ditangani pada 2018 ini.

 

“26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus Parpol, Anggota DPR dan DPRD, Kepala Daerah serta jabatan lain yang memiliki resiko publik besar jika menjadi pemimpin politik,” tuturnya. Baca Juga: KPK Homati Putusan MA Soal Mantan Koruptor Diperbolehkan Nyaleg

 

Febri berharap hukuman pencabutan hak politik ini menjadi perhatian bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun melalui putusan majelis hakim. Bahkan, kedepannya bisa dijadikan standar dan pembahasan di MA agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor. “Ini karena akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas di masa mendatang,” harapnya.

 

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana pencabutan hak politik dalam tuntutan ataupun putusan pengadilan. Menurut Donal, hal ini menjadi cara paling logis yang dilakukan untuk membatasi ruang gerak para koruptor untuk berkontestasi dalam Pilkada atau Pemilu.

Tags:

Berita Terkait