DJP Perketat Ruang Gerak WP Penerbit Faktur Palsu
Berita

DJP Perketat Ruang Gerak WP Penerbit Faktur Palsu

WP yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif, DJP akan mengambil tindakan suspend atas akun PKP.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
DJP Perketat Ruang Gerak WP Penerbit Faktur Palsu
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik Pajak dari 1.049 Wajib Pajak (WP) sekaligus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penonaktifan itu dilakukan dalam 525 kasus perpajakan. Ribuan Sertifikat Elektronik WP/PKP yang dinonaktifkan tersebut merupakan hasil penelitian DJP sepanjang tahun 2017. Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat berisi tanda tangan elektronik dan identitas PKP yang dikeluarkan DJP. Sertifikat elektronik ini diberikan kepada pengusaha sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

 

Maraknya penerbitan faktur pajak fiktif membuat DJP mengambil langkah serius. DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. 16/PJ/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah Oleh Wajib Pajak. Beleid ini bertujuan untuk memperketat ruang gerak wajib pajak ‘nakal’ yang menerbitkan faktur pajak fiktif.

 

Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan penerbitan Perdirjen Pajak No. 16/2018 bertujuan untuk menyempurnakan beleid sebelumnya sekaligus memperketat dan sebagai langkah antisipasi pencegahan maraknya faktur pajak fiktif. “Karena itu aturan tersebut sebenarnya untuk mengantisipasi langkah-langkah untuk mencegah semakin banyaknya faktur pajak fiktif,” kata Yoga kepada hukumonline, Selasa (18/9).

 

(Baca juga: DJP Siapkan Sistem Teknologi Informasi Perpajakan)

 

Yoga menjelaskan, PKP atau wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sebenarnya akan dikenakan suspend. Suspend oleh DJP dilakukan dengan cara menonaktifkan sementara Surat Elektronik WP sekaligus menonaktifkan sementara akun PKP pada sistem informasi DJP.

 

Kebijakan suspend merupakan inti perbedaan antara Peraturan Dirjen Pajak No. 16/PJ/ 2018 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 19/PJ/2017 adalah adanya pemberlakuan suspend. Pada beleid sebelumya, Ditjen Pajak hanya menonaktifkan Sertifikat Elektronik WP, sehingga WP tetap bisa mengeluarkan faktur pajak fiktif. Pada beleid terbaru, akun WP langsung dinonantifkan. Bahkan beleid terbaru mengatur pula suspend terhadap WP Lain jika dalam pemeriksaan bukti atau penyidikan adanya indikasi turut menerbitkan faktur pajak fiktif. 

 

“Kalau dari hasil penelitian kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan bukti atau penyidikan terindikasi ada WP lain menerbitkan pajak fiktif, kita dapatkan datanya, bisa kita lakukan suspend. Suspend itu artinya kita hold dulu PKP-nya, (sehingga-- red)  dia tidak bisa menerbitkan faktur pajak dulu,” jelasnya.

 

Meskipun ada suspend, Peraturan Dirjen Pajak tahun 2018 tetap memberikan hak kepada WP untuk melakukan klarifikasi atas dugaan penerbitan faktur pajak fiktif. WP dapat memberikan klarifikasi ke Kanwil DJP dalam waktu 30 hari sejak suspend diumumkan. Selanjutnya, DJP akan meneliti dokumen-dokumen klarifikasi untuk kemudian memutuskan apakah klarifikasi diterima atau ditolak. Jika diterima, maka suspend akan dicabut. Sebaliknya, jika ditolak, DJP akan mencabut pengukuhan status PKP secara permanen.

Tags:

Berita Terkait