Lima Materi Pokok dalam Revisi UU MK
Berita

Lima Materi Pokok dalam Revisi UU MK

Upaya pembenahan kelembagaan dan hukum acara di MK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pembahasan terhadap revisi kedua UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  (MK) mulai dilakukan antara DPR dan pemerintah. RUU MK telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2018 dengan nomor urut 20. Ada sejumlah substansi penting dalam revisi RUU MK ini sebagai bagian untuk mendapat masukan berbagai pemangku kepentingan. Komisi III DPR sendiri sudah melakukan kunjungan kerja spesifik ke beberapa daerah.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa mengatakan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi (The Guardian of The Constitusion) dalam rentang waktu 15 tahun melaksanakan kewenangannya mengalami dinamika yang tentu mengalami perubahan dan membutuhkan penguatan kelembagaan.

 

“Terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan melalui revisi kedua UU MK, khususnya terkait tugas dan fungsi MK,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (20/9/2018).

 

Komisi yang dipimpinnya mulai menyerap masukan dan aspirasi seputar materi muatan RUU MK ini di berbagai daerah. Seperti, Kalimantan Selatan menjadi salah satu dari sekian daerah yang bakal disambangi untuk menyerap berbagai pemangku kepentingan. Mulai Polda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, dan praktisi hukum universitas setempat.

 

Menurut Desmon, ada beberapa hal materi pokok dalam RUU MK ini. Pertama, mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan MK. Kedua, mengenai hakim konstitusi mulai syarat pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan hakim MK. Ketiga, kode etik hakim konstitusi dan dewan etik hakim konstitusi. Keempat, hukum acara di MK. Kelima, pengaturan mengenai kepaniteraan dan sekretariat jenderal MK.

 

Dalam praktiknya, kata dia, ternyata belum terdapat ketentuan perundang-undangan yang spesifik mengatur hukum acara dan tata beracara sidang di MK. Beberapa prosedur beracara sidang di MK yang selama ini diatur peraturan MK perlu diatur kembali dalam materi muatan RUU MK ini.

 

Misalnya, terkait dengan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, putusan, dan pelaksanaan putusan MK dalam sidang pengujian UU, sengketa kewenangan antar lembaga negara, perselisihan hasil pemilihan umum atau pilkada.

Tags:

Berita Terkait