Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019
Berita

Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019

Putusan MK terkait larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak diputuskan, sehingga berlaku sejak Pemilu 2019, bukan Pemilu 2024.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak putusan diucapkan. Artinya, aturan itu berlaku untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Penegasan ini disampaikan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2024.

 

“Mahkamah sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa berlakunya Putusan MK itu berlaku mulai Pemilu tahun 2024. Sebab, sesuai Pasal 47 UU MK, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ujar Palguna dalam memberi keterangan pers di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Baca Juga: MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD)

 

Sebelumnya, pada Rabu (19/9) kemarin, sejumlah unsur Pimpinan DPD beraudiensi dengan MK yang dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Sekretaris Jenderal MK, dan Panitera MK. Dalam pertemuan ini, salah satunya pimpinan DPD meminta penjelasan mengenai tafsir putusan MK tersebut.

 

Selain itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menyatakan bahwa Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 terkait larangan anggota DPD tidak boleh dari unsur partai politik, baru akan berlaku dalam Pemilu tahun 2024. Pernyataan ini dimuat dalam pemberitaan sejumlah media cetak dan media online.

 

Palguna menegaskan ketika MK memutuskan sebuah norma terutama yang dikabulkan, maka biasanya sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum sejak putusan diucapkan dalam sidang. Selain itu, putusan MK berlaku mengikat sebagaimana halnya berlakunya sebuah UU. “Putusan MK sederajat dan setara dengan berlakunya UU. Karenanya, MK disebut negatif legislator.

 

Menurutnya, sejak terbitnya Putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 terkait hal yang sama, MK tidak pernah mengubah pendiriannya berkenaan dengan persyaratan calon anggota DPD yang tidak boleh berasal dari Parpol. Untuk itu, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 hanya meneguhkan kembali beberapa Putusan MK sebelumnya yakni Putusan MK No. 92/PUU-X/2012; Putusan MK No. 79/PUU-XII/2014; yang telah dimuat secara rinci dalam pertimbangan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

 

Dia mengingatkan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 telah menyatakan anggota DPD sejak Pemilu Tahun 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi, segala pendapat yang berada diluar substansi pertimbangan hukum dan amar putusan itu, bukan pendapat MK. Sekali lagi tidak benar Putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2024,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait