Sarjana Hukum Punya Peluang di 15 Posisi CPNS Kemenkumham
Berita

Sarjana Hukum Punya Peluang di 15 Posisi CPNS Kemenkumham

Tersedia 705 formasi yang bisa diisi oleh lulusan sarjana hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemenkumham. Foto: RES
Gedung Kemenkumham. Foto: RES

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka dan pendaftaran akan berlangsung pada 26 September mendatang. Dari belasan ribu formasi yang tersedia, tampak banyak peluang terbuka bagi para sarjana hukum. Baik lulusan baru atau profesional yang ingin berganti karier bisa memulai dari lowongan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Hukumonline mencatat ada 15 posisi yang tersedia bagi para sarjana hukum. Salah satunya bahkan mengharuskan pendidikan magister hukum yang menguasai Hukum Laut dan Hukum Internasional untuk posisi Dosen Asisten Ahli di Poltekim BPSDM Hukum dan HAM. Namun, seluruh lowongan itu juga terbuka bagi lulusan bukan sarjana hukum. Artinya para kandidat akan bersaing tidak hanya dengan sesama sarjana hukum namun juga dengan lulusan pendidikan lainnya.

 

Selain itu pada beberapa lowongan juga membagi jatah lowongan menjadi formasi umum dengan formasi khusus disabilitas, formasi khusus putra/putri Papua, dan formasi khusus cumlaude. Jumlah seluruh formasi yang tersedia bagi sarjana hukum ini ada 705 pada 15 posisi berikut.

 

Nama Jabatan

Formasi

Analis Hukum

275

(255 umum, 20 khusus)

Analis Kebijakan Ahli Pertama

12

(10 umum, 2 khusus)

Analis Kekayaan Intelektual

17

Analis Kelembagaan

4

Analis Kepegawaian Ahli Pertama

124

(115 umum, 9 khusus)

Analis Kerjasama

26

Analis Laporan Hasil Pengawasan

11

Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

86

(79 umum, 7 khusus)

Assesor SDM Aparatur Ahli Pertama

8

(6 umum, 2 khusus)

Auditor Ahli Pertama

18

(15 umum, 3 khusus)

Dosen Asisten Ahli

1

Kustodian Kekayaan Negara

90

(61 umum, 29 khusus)

Peneliti Ahli Pertama

12

(8 umum, 4 khusus)

Pengelola Program dan Kegiatan

4

Penyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria

17

Sumber: website Kemenkumham

 

Usia saat melamar dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun bagi lulusan sarajana atau magister. Sedangkan persyaratan akademik minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.75 untuk formasi umum.

 

(Baca: Ingin Jadi Jaksa? Ini 5 Hal Yang Wajib Dimiliki Mahasiswa Hukum)

 

Persyaratan standar lainnya adalah bebas dari gangguan narkoba, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.

 

Pelamar juga wajib tidak pernah diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran hukuman bagi pegawai swasta.

Tags:

Berita Terkait