Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka dan pendaftaran akan berlangsung pada 26 September mendatang. Dari belasan ribu formasi yang tersedia, tampak banyak peluang terbuka bagi para sarjana hukum. Baik lulusan baru atau profesional yang ingin berganti karier bisa memulai dari lowongan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hukumonline mencatat ada 15 posisi yang tersedia bagi para sarjana hukum. Salah satunya bahkan mengharuskan pendidikan magister hukum yang menguasai Hukum Laut dan Hukum Internasional untuk posisi Dosen Asisten Ahli di Poltekim BPSDM Hukum dan HAM. Namun, seluruh lowongan itu juga terbuka bagi lulusan bukan sarjana hukum. Artinya para kandidat akan bersaing tidak hanya dengan sesama sarjana hukum namun juga dengan lulusan pendidikan lainnya.
Selain itu pada beberapa lowongan juga membagi jatah lowongan menjadi formasi umum dengan formasi khusus disabilitas, formasi khusus putra/putri Papua, dan formasi khusus cumlaude. Jumlah seluruh formasi yang tersedia bagi sarjana hukum ini ada 705 pada 15 posisi berikut.
Nama Jabatan | Formasi |
Analis Hukum | 275 (255 umum, 20 khusus) |
Analis Kebijakan Ahli Pertama | 12 (10 umum, 2 khusus) |
Analis Kekayaan Intelektual | 17 |
Analis Kelembagaan | 4 |
Analis Kepegawaian Ahli Pertama | 124 (115 umum, 9 khusus) |
Analis Kerjasama | 26 |
Analis Laporan Hasil Pengawasan | 11 |
Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | 86 (79 umum, 7 khusus) |
Assesor SDM Aparatur Ahli Pertama | 8 (6 umum, 2 khusus) |
Auditor Ahli Pertama | 18 (15 umum, 3 khusus) |
Dosen Asisten Ahli | 1 |
Kustodian Kekayaan Negara | 90 (61 umum, 29 khusus) |
Peneliti Ahli Pertama | 12 (8 umum, 4 khusus) |
Pengelola Program dan Kegiatan | 4 |
Penyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria | 17 |
Sumber: website Kemenkumham
Usia saat melamar dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun bagi lulusan sarajana atau magister. Sedangkan persyaratan akademik minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.75 untuk formasi umum.
(Baca: Ingin Jadi Jaksa? Ini 5 Hal Yang Wajib Dimiliki Mahasiswa Hukum)
Persyaratan standar lainnya adalah bebas dari gangguan narkoba, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
Pelamar juga wajib tidak pernah diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran hukuman bagi pegawai swasta.