Divonis 6 Tahun Bui, Bupati Hulu Sungai Tengah Juga Dicabut Hak Politiknya
Berita

Divonis 6 Tahun Bui, Bupati Hulu Sungai Tengah Juga Dicabut Hak Politiknya

Abdul Latif memilih ajukan banding, sedangkan jaksa pikir-pikir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Abdul Latif usai diperiksa KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen uang suap senilai Rp 3,6 miliar, Kamis (4/1) lalu. Foto: RES
Abdul Latif usai diperiksa KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen uang suap senilai Rp 3,6 miliar, Kamis (4/1) lalu. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

 

Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif yang telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H. Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018). Baca Juga: Sepak Terjang Abdul Latif Bupati HST Tersangka KPK

 

Selain dihukum pidana dan denda, Abdul Latif juga dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. “Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik 3 tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," jelas hakim.

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, ia sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya.

 

Penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Berbeda dengan Abdul Latif yang langsung mengambil sikap dan akan menempuh upaya hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan ini.

 

"Sebelum sidang dimulai saya sudah bicara dengan penasehat hukum. Sekali lagi saya terima kasih atas putusan yang diberikan ini, izin saya menyatakan ambil banding," ujar Abdul Latif dalam persidangan.

Tags:

Berita Terkait