Modus Dugaan Suap Amin Santono Terkait Penambahan Anggaran
Berita

Modus Dugaan Suap Amin Santono Terkait Penambahan Anggaran

Amin meminta fee 7 persen dari setiap anggaran yang disetujui.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Amin Santono saat akan diperiksa KPK. Foto: RES
Amin Santono saat akan diperiksa KPK. Foto: RES

Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Amin Santono mengungkap bagaimana ia selaku anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat mendapatkan uang hasil korupsi. Dalam perkara ini, Amin didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 miliar untuk meloloskan sejumlah anggaran di daerah.

 

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan ini disebut adanya peran dari Yosa Octoran Santono yang tak lain adalah anak Amin Santono yang mengenalkan ayahnya dengan Eka Kamaluddin yang kemudian ternyata menjadi perantara suap Amin Santono. Melalui Eka inilah, uang suap dari Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast mengalir kepada Amin.

 

Mulanya pada 2017, Amin diperkenalkan dengan Eka Kamaluddin oleh Yosa Octora Santono yang tak lain anaknya. Setelah itu, Eka mengusulkan untuk mengupayakan beberapa kabupaten/kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi milik Amin.

 

Amin pun menyetujui usulan itu dan memerintahkan Eka mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa kabupaten/kota guna membiayai bidang pekerjaan prioritas. Diantaranya, pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit dan pasar kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada kementerian teknis, Badan Anggaran (banggar), dan Komisi XI DPR RI.

 

“Serta harus memberikan fee kepada Terdakwa sebesar 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah,” ujar Jaksa KPK Abdul Basir dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

 

Menindaklanjuti pertemuan itu, Amin bertemu dengan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di kantin Kementerian Keuangan. Saat itu, Amin menyampaikan bahwa Yaya adalah orang yang akan membantu untuk meloloskan setiap proposal penambahan anggaran.

 

Selanjutnya, Eka mengajak Iwan Sonjaya selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk mencari daerah-daerah yang berkeinginan mengajukan usulan tambahan anggaran menggunakan usulan atau aspirasi dari Amin. Hal itu diinformasikan Iwan kepada Idawati selaku PNS pada Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Deden Hardian Narayanto selaku Anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

Tags: