Rencana DPD Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Dinilai Keliru
Berita

Rencana DPD Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Dinilai Keliru

Seharusnya terhadap semua pihak yang kalah dalam pengujian UU di MK legowo dan mau melaksanakan putusan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejumlah anggota DPD nampaknya masih belum puas atas pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD yang berlaku mulai Pemilu 2019. Padahal, sejumlah pimpinan DPD sudah meminta penjelasan MK saat beraudiesi, Rabu (19/9) kemarin.       

 

Persoalan ini nampaknya bakal berbuntut panjang karena sejumlah anggota DPD justru akan melaporkan sejumlah hakim MK ke Dewan Etik. Pasalnya, MK dinilai justru telah melanggar hak konstitusional, terutama Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 terkait terbitnya Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 itu.

 

Wakil Ketua DPD Nono Sampono meyayangkan sikap MK ketika memutuskan pengujian Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak Pemilu 2019. Hal ini jelas melanggar hak konstitusional warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPD.     

 

“Ini melanggar Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak asasi tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun,” kata dia.

 

Karena itu, DPD akan mengambil tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran terhadap konstitusi dengan melaporkan oknum sejumlah hakim MK ke Dewan Etik MK. Atau bahkan mungkin melakukan tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“DPD RI juga akan menggunakan hak politik untuk mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas MK,” ujar Nono Sampono di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (21/9/2018).

 

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Tags:

Berita Terkait