Kementerian Keuangan Butuh Banyak Lulusan Sarjana Hukum
Berita

Kementerian Keuangan Butuh Banyak Lulusan Sarjana Hukum

Ada 129 formasi untuk lulusan Sarjana Hukum dari 597 formasi yang disediakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kementerian Keuangan. Foto: SGP
Kementerian Keuangan. Foto: SGP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang mengurus keuangan negara termasuk salah satu lembaga yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Sesuai Kepmenpan dan RB RI No. 43 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, Kemenkeu membutuhkan 597 formasi.

 

Salah satu jabatan yang cukup banyak formasi yang disediakan adalah Jabatan Analis Hukum sebanyak 129 formasi. Tentu, jabatan ini syarat utama berijazah S-1 Sarjana Hukum atau Magister Hukum. Rinciannya, sebanyak 117 formasi dibuka bagi Sarjana Hukum untuk jalur reguler. Sedangkan sebanyak 12 lowongan dibuka untuk formasi khusus. (Baca Juga: Penting! Pendaftaran CPNS 2018 Mulai 26 September)

 

Untuk formasi khusus, peserta seleksi harus memenuhi persyaratan antara lain, peserta harus berpredikat dengan pujian atau cumlaude. Peserta merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.   

 

Sisanya, 489 formasi dibagi untuk beberapa jabatan atau posisi lain di Kemenkeu untuk syarat jenjang pendidikan minimal S-1, S-2, atau D-III. Diantaranya, pengelola keuangan, pengelola administrasi pemerintahan, pengelola data, pengelola laboratorium, pengelola teknologi informasi, teknisi laboratorium, pengelola teknologi informasi, teknisi laboratorium, operator komputer grafis, analis keuangan, analis pendidikan, analis publikasi, analis sistem informasi, pengawas perpustakaan dan analis sumber daya manusia aparatur, analis kerja sama.

 

Sebagai syarat umum, pelamar harus berkelakuan baik atau tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan. Pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri; diberhentikan sebagai pegawai BUMN/BUMD atau swasta karena pelanggaran hukum termasuk tidak menjadi pengurus partai politik; dan bebas narkoba.  

 

Syarat usia saat melamar dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk syarat lulusan diploma (D-III), sarjana (S-1), atau magister (S-2) dengan syarat usia berbeda-beda sesuai jabatan yang dipilih. Misalnya, tingkat pendidikan S-2 minimal berusia 18 tahun dan maksimal 30 Tahun; S-1 berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun; dan D-III berusia minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun. Khusus, pelamar Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk tingkat pendidikan S-1 dan D-III.   

 

Sedangkan persyaratan akademik minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk magister (S-2) dengan IPK Minimal 3,00 dengan skala 4; Sarjana (S-1) dengan IPK Minimal 2,75 dengan skala 4; Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 dengan skala 4. Khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti.  

Tags:

Berita Terkait