Perlu Lembaga Pengawas Untuk MK
Pojok MPR-RI

Perlu Lembaga Pengawas Untuk MK

Agar dapat menghindari praktik perilaku hakim yang melanggar kode etik.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Benny Sabdo dan Benny Ramdhany. Foto: Humas MPR
Benny Sabdo dan Benny Ramdhany. Foto: Humas MPR

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang memiliki wewenang cukup besar, namun MK juga satu-satunya lembaga negara yang lemah pengawasan. MK menjadi satu-satunya lembaga negara yang tidak diawasi dan memiliki alat kontrol (pengawasan) dari lembaga lain.

“Ini cukup berbahaya. Karena tidak memiliki alat kontrol dan pengawasan, maka MK memiliki potensi besar untuk abuse of power,” kata anggota MPR dari Kelompok DPD, Benny Ramdhany, dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Batas Kewenangan MK dalam (Menafsir) Konstitusi” di Media Center MPR/DPR Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (21/9/2019).

Turut berbicara dalam diskusi yang diadakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Humas MPR adalah Pakar Hukum Tata Negara Benny Sabdo dan anggota MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. 

Benny Ramdhany memberi contoh akibat tidak adanya alat kontrol dan pengawasan terhadap MK munculah perkara yang melibatkan hakim MK. “Tidak adanya pengawasan itulah menjadi penyebab munculnya perkara hakim di MK termasuk kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar,” katanya.

Padahal, menurut Benny Ramdhany, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pernah dibuat Perppu terkait MK. Perppu itu mengatur tentang rekrutmen hakim dan pengawasan oleh Komisi Yudisial. “Namun, MK membatalkan Perppu itu. Akhirnya MK tidak diawasi lagi oleh Komisi Yudisial,” tuturnya.

“Selain itu, DPR juga pernah merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Namun, MK juga membatalkan revisi UU tesebut. "Jadi, MK tidak mau dikontrol pihak lain,” sambungnya.

Walaupun MK sekarang memiliki Dewan Etik, lanjut Benny Ramdhany, namun pengawasan internal ini menyimpan banyak masalah sehingga tidak bekerja efektif. Problem terbesar Dewan Etik adalah karena lembaga ini dibentuk sendiri oleh MK berdasarkan peraturan MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait