Akselerasi Pendaftaran Tanah dan Reformasi Agraria
Kolom

Akselerasi Pendaftaran Tanah dan Reformasi Agraria

​​​​​​​Keberhasilan pendaftaran tanah dapat dicapai dengan partisipasi aktif para pemilik hak atas tanah yang belum terdaftar karena pendaftaran adalah merupakan bagian legalitas pemberian kepastian dan perlindungan hukum kepada para pemilik hak atas tanah.

Bacaan 2 Menit
Francisca Romana. Foto: Istimewa
Francisca Romana. Foto: Istimewa

Pembaharuan Agraria telah didengungkan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (‘UUPA”). Lahirnya UUPA merupakan  tonggak awal pembaharuan agraria yang bertujuan untuk menata ketimpangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah yang berkeadilan menuju masyarakat sejahtera dan makmur. Dalam perjalanan waktu 58 tahun telah, mengalami pasang surut.

 

Setiap tanggal 24 September merupakan lahirnya UUPA yang ditetapkan sebagai hari Tani, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169/1963. Peringatan Hari Tani merupakan refleksi terhadap upaya-upaya negara meningkatkan produksi pertanian guna meningkatkan taraf hidup masyarakat petani menuju masyarakat Indonesia adil dan makmur, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

 

Tahun 1973, Pemerintah mengubah peringatan Hari Tani menjadi Hari Agraria Nasional dan tahun 2014  diubah lagi menjadi “Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang”. Namun masyarakat petani dan LSM tetap memperingati 24 September sebagai Hari Tani.

 

Secara garis besar, UUPA mengatur adanya hak dan kewenangan negara untuk menguasai dan menentukan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan. Serta mengatur dan menentukan hubungan hukum atas bumi, air dan ruang angkasa. Pengaturan ini diwujudkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan kementerian terkait.

 

Melihat konteks ini, maka dibutuhkan sinkronisasi peraturan-peraturan dan perundang-undangan sehingga UUPA dapat terimplementasi dengan baik dan tidak tumpang tindih dengan aturan sektoral yang juga peraturan tentang sumber daya alam sebagai turunan dari UUPA.

 

Konsideran UUPA menyatakan, “bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendi-sendi dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk Undang-Undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional tersebut di atas”. Namun undang-undang Reforma Agraria (RA) sebagaimana dimaksud dalam konsideran tersebut belum ada.

 

Padahal semangat awal dari UUPA adalah menuju Reforma Agraria. Bagaimana tujuan bisa tercapai apabila landasan hukumnya tidak menjadi prioritas. Justru yang dijadikan prioritas adalah pembuatan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam. Di samping itu, pemerintah lebih memfokuskan diri untuk membagi-bagi tanah kepada rakyat sebagai tanah pertanian.  

Tags:

Berita Terkait