Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin
Berita

Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin

Karena Yusril saat ini merupakan salah satu anggota tim penasehat hukum Syafruddin. Syafruddin divonis 13 tahun penjara karena melakukan korupsi secara bersama-sama dan langsung menyatakan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL dalam pemberian BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL dalam pemberian BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9). Foto: RES

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Itjih dan Sjamsul Nursalim karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

 

Ia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar surat dakwaam alternatif pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp700 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto, Senin (24/9/2018).

 

Dalam pertimbangan memberatkan perbuatan Syafruddin bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sedangkan pertimbangan meringankan yaitu sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Usai membacakan putusan, Hakim Yanto memberikan pilihan baik kepada penuntut umum maupun Syafruddin serta penasehat hukumnya apakah akan menerima, menolak atau pikir-pikir. Penuntut umum KPK memilih pilihan ketiga yaitu pikir-pikir. Sedangkan Syafruddin langsung menyatakan banding.

 

Syafruddin menyatakan keinginan banding itu tanpa berkoordinasi dulu dengan tim penasehat hukumnya yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Yani, Jamin Ginting, dan beberapa advokat lain. Ia bersikukuh merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan KPK dan diputuskan terbukti korupsi oleh majelis hakim.

 

"Terima kasih Yang Mulia, ini menyangkut keadilan kami sendiri, kami sering koordinasi jadi saya kira tidak perlu konsultasi. Yang Mulia, satu hari saja saya dihukum kami akan menolak dan melawan. Karena itu, kami menolak dan kami meminta tim penasehat hukum saat ini juga setelah selesai sidang ini segera ajukan banding," tegas Syafruddin. Baca Juga: Punya Peran Besar Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait