Bawaslu Pantau 177 Daerah Rawan Praktik Politik Uang
Utama

Bawaslu Pantau 177 Daerah Rawan Praktik Politik Uang

Dua kabupaten masuk dalam kategori rawan tinggi, yaitu Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu. Foto: DAN
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu. Foto: DAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019. Dari hasil penelitian Bawaslu, 177 Kabupaten/Kota, atau setara 34,2 persen terkategori rawan tinggi terpapar praktik politik uang. Menurut Bawaslu, tidak ada satu daerahpun di Indonesia masuk dalam kategori rawan rendah terkait IKP dengan klasifikasi praktik politik uang. Sedangkan, 338 kabupaten/kota atau setara dengan 65,8 persen masuk dalam kategori rawan sedang pada IKP dengan klasifikasi praktik politik uang.

“Yang jadi catatan penting adalah politik uang yang kita anggap sebagai bahaya laten,” ujar anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, sesaat setelah acara peluncuran IKP, Selasa (25/9).

Praktik politik uang oleh Bawaslu ditempatkan pada subdimensi kampanye, partisipasi pemilih, relasi kuasa tingkat lokal, pelaksanaan pemungutan suara, pengawasan pemilu dan partisipasi publik. Artinya, praktik politik uang dapat terjadi pada tahapan-tahapan tersebut. Bawaslu membagi empat dimensi kerawanan pemilu antara lain, kerawanan dalam konteks sosial politik; kerawanan dalam penyelenggaraan yang bebas dan adil; kerawanan dalam kontestasi; dan kerawanan dalam partisipasi.

Selain politik uang, isu strategis lain yang dapat menjadi perhatian dalam pemilu adalah aspek keamanan. Tercatat, 94 kabupaten/kota (18,3 persen) masuk dalam kategori rawan tinggi. Sisanya, 420 kabupaten/kota (81,7 persen) terkategori rawan sedang. Subdimensi aspek keamanan adalah keamanan dan relasi kuasa. Skor total subdimensi keamanan Kerawanan Pemilu 2019 di seluruh Indonesia signifikan di angka 44,5. Hal itu berarti kerawanan Pemilu 2019 terkait subdimensi keamanan memiliki tingkat kerawanan yang harus diwaspadai.

(Baca juga: Polri Kerahkan Linmas untuk Amankan TPS Pemilu).

Selanjutnya persoalan perekaman KTP elektronik. Proses perekaman KTP elektronik diprediksi belum selesai hingga Desember 2018. Oleh karena itu, analisis kerawanan per tahapan Pemilu 2019, pada tahapan pemutakhiran data pemilih, disimpulkan, 224 kabupaten/kota (43,6 persen) termasuk dalam kategori rawan tinggi. Sementara 290 kabupaten/kota (56,4 persen) terkategori rawan sedang. Terkait hal ini Ketua KPU menegaskan, “mereka yang sudah memenuhi syarat untuk memelih, dia harus masuk dalam daftar pemilih,” ujar Arief Budiman di kesempatan yang sama.

Beriktunya, hal lain yang termasuk dalam kategori rawan tinggi cukup besar adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan subdimensi hak pilih, pelaksanaan pemungutan suara, partisipasi pemilih, partisipasi publik dan otoritas penyelenggara Pemilu, pada tahapan ini terdapat 272 kabupaten/kota (52,9 persen) termasuk dalam rawan tinggi. Sedangkan sisanya, 242 kabupaten/kota (47,1 persen) dikategorikan rawan sedang.

Begitu pula halnya dalam Tahapan Sengketa, baik sengketa proses maupun hasil. Dengan mendasarkan pada subdimensi otoritas penyelenggara Pemilu, keberatan Pemilu, proses pencalonan, partisipasi partai dan partisipasi kandidat terdapat 251 kabupaten/kota (48,8 persen) yang rawan tinggi. Sedangkan yang termasuk dalam kategori rawan sedang sebanyak 263 kabupaten/kota (51,2 persen).

Tags:

Berita Terkait