Pentingnya Memahami Kontrak dalam Pengadaan Barang-Jasa
Utama

Pentingnya Memahami Kontrak dalam Pengadaan Barang-Jasa

Karena Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengatur keberadaan ahli hukum kontrak termasuk mengatur syarat kontrak dan perbuatan terlarang dan sanksinya apabila terjadi pelanggaran isi kontrak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Prof Faisal Santiago saat menjadi pemateri Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Implementasi Reformasi Regulasi Publik Procurement bagi Pelaku Usaha” di Jakarta, Selasa (25/9). Foto: RES
Prof Faisal Santiago saat menjadi pemateri Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Implementasi Reformasi Regulasi Publik Procurement bagi Pelaku Usaha” di Jakarta, Selasa (25/9). Foto: RES

Bagi pihak yang berpengalaman memasok segala kebutuhan lembaga pemerintahan tentu tidak asing lagi dengan istilah pengadaan barang dan jasa atau procurement. Mulai penyediaan alat tulis, perbaikan gedung, kendaraan dinas, jasa konsultasi hingga proyek-proyek bernilai besar termasuk dalam procurement. Mekanismenya dapat melalui sistem lelang ataupun penunjukkan langsung sesuai dengan ketentuan yang beraku.

 

Besarnya nilai anggaran belanja procurement pemerintah tersebut menjadikan program ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak terjadi sengketa atau penyelewengan/penyimpangan (korupsi) dalam penerapan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hampir 80 persen kasus korupsi yang ditanganinya berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. 

 

Masih segar dalam ingatan, bagaimana mengguritanya kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun yang melibatkan banyak pihak. Lalu, kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional di Hambalang atau kasus Hambalang yang merugikan negara hingga Rp 706 miliar, dan beberapa kasus korupsi lain. 

 

Kondisi tersebut, diperlukan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam procurement pemerintah terutama memberi kepastian isi kontrak. Pasalnya, proyek pengadaan barang jasa pemerintah seringkali berjalan tidak sesuai dengan kontrak. Salah satu sebab timbulnya permasalahan ini multitafsirnya pemahaman isi kontrak antara pemerintah dengan rekanan atau vendor sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.

 

Permasalahan tersebut disampaikan Dosen Hukum Bisnis Universitas Borobudur dan ahli hukum pengadaan barang jasa, Prof Faisal Santiago yang menjadi pemateri dalam Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Implementasi Reformasi Regulasi Publik Procurement bagi Pelaku Usaha” di Jakarta, Selasa (25/9/2018). Baca Juga: Isi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Diteken Jokowi

 

“Sering sekali kita malas baca isi kontrak, apalagi kalau dokumennya tebal sampai 15 halaman. Padahal, setelah kontrak ditandatangani menimbulkan konsekuensi hukum. Disinilah peran ahli hukum kontrak untuk memastikan bahwa kontrak yang ditandatangani memberi kepastian hukum,” kata Faisal.

 

Faisal menyarankan dalam penandatanganan kontrak procurement pemerintah yang bernilai besar harus terlebih dahulu memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang menguasai aturan main teknis pengadaan barang jasa pemerintah dan perikatan. Aturan main mengenai procurement pemerintah awalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait