Berlaku Efektif Weekend Ini, Berikut Daftar Harga Tarif Tol Integrasi
Berita

Berlaku Efektif Weekend Ini, Berikut Daftar Harga Tarif Tol Integrasi

Transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan integrasi transaksi tol di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan efektif berlaku pada Sabtu, 29 September 2018 pukul 00.00 WIB. Dengan begitu, sistem transaksi tol akan berubah dari sebelumnya.

 

Transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka di mana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini sistem yang berlaku adalah sistem transaksi tertutup, di mana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.

 

Penetapan tarif integrasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUP No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren–Ulujami.

 

Dalam siaran pers Kementerian PUPR menyebutkan, konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif. Di mana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. “Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat,” bunyi siaran pers itu dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Rabu (26/9).

 

Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, serta golongan IV dan V juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30.000.

 

Hukumonline.com

 

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

 

Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren, menurut siaran pers Kementerian PUPR, tetap membayar sebesar Rp3.000 untuk golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp15.000, dari sebelumnya sebesar Rp12.500.

Tags:

Berita Terkait