Begini Masukan Kejagung atas RUU Penyadapan
Berita

Begini Masukan Kejagung atas RUU Penyadapan

Mulai pendefinisian, asas penyadapan, perlunya ditetapkan retensi dokumen penyadapan, izin pengadilan tinggi, hingga adanya perumusan mekanisme perizinan yang mampu menjamin kerahasiaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyadapan pembicaraan via telepon. Foto : SGP
Ilustrasi penyadapan pembicaraan via telepon. Foto : SGP

Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mulai menyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Sejumlah pihak mulai dimintakan pandangan dan masukannya dalam rangka penyempurnaan dan memperkaya materi draf RUU ini. Meski proses penyusunan pembuatan RUU ini masih jauh untuk bisa disahkan menjadi UU.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang mulai dimintakan pandangan seputar penyusunan RUU Penyadapan ini. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)  Jan S Maringka menilai pembuatan RUU tentang Penyadapan menjadi terobosan dalam rangka menyeragamkan aturan penyadapan yang tersebar di berbagai peraturan perundangan. Karena itu, Kejagung memberi masukan terhadap beberapa hal.  

 

Pertama, dalam draf yang telah disusun Baleg, tidak ditemukan adanya pendefinisian aparatur  intelijen negara sebagai pelaksana kegiatan penyadapan dalam rangka keamanan nasional. Bagi Maringka, pendefinisian menjadi penting sebagai penegasan peran kejaksaan yang juga berfungsi sebagai aparatur intelijen negara dalam penegakan hukum.

 

Kedua,  asas penyadapan. Menurutnya, prinsip kerahasiaan perlu dimasukan sebagai asas penyelenggaraan penyadapan seperti tertuang dalam Pasal 2 draf RUU tentang Penyadapan ini. Bahkan, dalam draf RUU, membocorkan dan/atau mengungkapkan hasil sadapan sebagai bentuk tindak pidana.

 

“Asas kerahasiaan bertujuan menghindari timbulnya kekhawatiran dan mispersepsi dari publik terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya  dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (26/9/2018). Baca Juga: Disepakati, Penyadapan Harus Mendapat Izin Pengadilan

 

Ketiga, perlunya perluasan penyadapan dalam rangka penegakan hukum. Ini sudah diatur dalam rumusan draf Pasal 7 ayat (1) RUU Penyadapan yang menyebutkan, “Pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.”

 

“Tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum selain penyelidikan, penyidikan juga melakukan penuntutan hingga proses pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Maringka.

Tags:

Berita Terkait