MA Batalkan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris
Utama

MA Batalkan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

Pemohon meminta semua pihak menghormati putusan MA ini baik dari Kemenkumham, organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), maupun para anggota luar biasa notaris. Kemenkumham akhirnya menunda ujian pengangkatan notaris tahap kedua.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP

Majelis Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan uji materi Permenkumham No. 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris terkait proses pengangkatan jabatan notaris yang dinilai terlalu panjang.    

 

Dilansir situs info perkara Kepaniteraan MA, Majelis yang memeriksa permohonan ini yaitu Hakim Agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Supandi dengan Perkara No. 50/P.HUM/2018 yang diregistrasi tanggal 18 Juli 2018. Dan, permohonan ini diputuskan pada 20 September 2018 dengan amar putusan dikabulkan permohonan HUM (hak uji materi). (Baca Juga: Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris)

 

Tercatat sebagai pemohon uji materi kedua Permenkumham itu yaitu Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI); tiga profesor yakni Prof Bahder Johan Nasution, Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Jambi (Unja) Prof Elita Rahmi, Prof Soekamto Satoto; dan dosen Kenotariatan Unja. Didukung tujuh Program Studi (Prodi) Kenotariatan di Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Jenderal Sudirman.

 

Dengan putusan ini, dapat dikatakan proses pengangkatan notaris kembali ke UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang tidak mengatur ujian pengangkatan notaris sebagai syarat menjadi notaris. “Dibatalkan Permenkumham itu, berarti proses pengangkatan notaris kembali ke UU Jabatan Notaris,” kata salah satu pemohon dari FKCNI, Yendrik Ershad saat dihubungi Hukumonline, Kamis (27/9/2018).

 

Yendrik Ershad menilai melalui Putusan MA itu seharusnya proses pengangkatan jabatan notaris akan lebih dipermudah. Baginya, putusan ini merupakan instrumen hukum mutlak yang harus dijalankan siapapun termasuk pemerintah. Dia berharap rekan-rekan calon notaris bersama-sama merapatkan barisan untuk memastikan agar putusan MA ini benar-benar dapat dijalankan oleh pemerintah cq Kemenkumham.

 

Alhamdulillah, saya juga baru saja melihat pengumuman di website Ditjen AHU Kemenkumham bahwa ujian pengangkatan notaris yang semula dilakukan tanggal 2 dan 3 Oktober 2018 ditunda untuk sementara,” kata dia.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membenarkan uji materi Permenkumham mengenai proses pengangkatan notaris sudah diputuskan. “Tetapi, salinan putusan lengkapnya masih dalam proses minutasi di Kepaniteraan MA,” kata Abdullah saat dihubungi Hukumonline.   

Tags:

Berita Terkait