Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech
Utama

Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech

​​​​​​​Kerahasiaan data pribadi nasabah dapat diketahui perusahaan fintech. Konsumen diminta cermat sebelum menggunakan layanan pinjam meminjam online.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Anggota Komite Etika Independen Aftech sekaligus partner pada Kantor Hukum Makarim & Taira S, Maria Sagrado (kiri) bersama Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline Amrie Hakim (kanan). Foto: RES
Anggota Komite Etika Independen Aftech sekaligus partner pada Kantor Hukum Makarim & Taira S, Maria Sagrado (kiri) bersama Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline Amrie Hakim (kanan). Foto: RES

Industri jasa keuangan berbasis digital atau fintech semakin familiar digunakan masyarakat. Mekanisme peminjaman dana yang efisien dan rendahnya biaya operasional membuat fintech memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan industri jasa keuangan lainnya seperti perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Bayangkan saja, tanpa harus repot-repot datang ke bank, nasabah dapat menerima dana tanpa waktu lama.

 

Perkembangan fintech khususnya jenis pinjam-meminjam atau peer to peer lending (P2P) di Indonesia baru terjadi dalam sedekade terakhir. Secara umum, fintech P2P adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan penerima pinjaman (borrower) secara elektronik atau berbasis internet.

 

Pemahaman masyarakat mengenai industri ini masih terbilang rendah. Kegagapan masyarakat terhadap fintech dapat terlihat dari tingginya jumlah pengaduan konsumen yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga nirlaba tersebut mencatat sekitar seratusan lebih pengaduan konsumen mengenai fintech hingga September ini.

 

Pengaduan konsumen yang paling sering dikeluhkan yaitu cara penagihan utang perusahaan fintech. Keluhan masyarakat tersebut muncul karena fintech menagih utang kepada peminjam dengan cara tak lazim. Baca juga: Mari Kenali Mekanisme Penagihan yang Tepat di Perusahaan Fintech

 

Salah satu metode yang digunakan perusahaan fintech yaitu denganmengakses data pribadi nasabah seperti riwayat telepon dan daftar kontak pada smartphone. Dengan mengakses data tersebut memungkinkan perusahaan fintech dapat mengetahui profil pribadi nasabah tanpa bertemu langsung.

 

Menurut salah seorang anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech Indonesia (KEI Aftech) Maria Sagrado, tentunya pengaksesan data pribadi itu merupakan hal yang baru bagi masyarakat awam. Sering kali, mayoritas nasabah tidak mengetahui dalam persyaratan layanan atau term of condition mengizinkan perusahaan fintech dapat mengakses data tersebut.

 

Padahal, dengan menyetujui persyaratan, data pribadi pada smartphone nasabah dapat diakses perusahaan fintech.Maria yang berpengalaman menangani hukum jasa keuangan itu jugamenjelaskan, penggunaan data pribadi nasabah tersebut merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi konsumen saat menggunakan layanan fintech. Data-data tersebut dapat digunakan perusahaan fintech untuk mengetahui profil nasabah hingga penagihan utang.

Tags:

Berita Terkait