Bantu Loloskan Anggaran, Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp300 juta
Berita

Bantu Loloskan Anggaran, Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp300 juta

Yaya tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan pada 4 Oktober 2018 mendatang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Yaya Purnomo selaku selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendapatan Kawasan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima uang Rp300 juta.

 

Dia dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, seperti mantan anggota Komisi XI Amin Santono, seorang konsultan Eka Kamaludin terkait penambahan anggaran di daerah. Selain nama-nama tersebut, ada pihak lain yang juga telah menjadi terdakwa atau tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

 

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji secara berlanjut, yaitu menerima uang Rp300 juta," kata Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). Baca Juga: Korupsi Yaya Hancurkan Reputasi Kemenkeu  

 

Kasus ini bermula dari Amin Santono melalui Iwan Sonjaya selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan Eka Kamaluddin mencari daerah yang ingin mengajukan penambahan anggaran melalui program aspirasi Amin. Dari total anggaran, mereka diharuskan menyetor fee sebesar 7 persen.

 

Salah satu daerah yang berminat dengan penambahan anggaran itu adalah Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Setelah itu diadakanlah pertemuan antara Yaya, Eka dan Iwan Sonjaya dengan pihak Pemkab Lamteng yakni Idawati, Andri, Kadarisman, Rudiyanto, dan Taufik Rahman untuk mengurus anggaran berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) di Hotel Santika Jakarta.

 

Dalam pertemuan itu diserahkan proposal dari Kabupaten Lamteng untuk anggaran DAK berupa pembangunan jalan sebesar Rp300 miliar. Selain itu, diberikan juga proposal Dana Insentif Daerah (DID) dengan nilai yang diajukan sejumlah Rp8,5 miliar.

 

"Eka Kamaluddin kembali menyampaikan adanya komitmen fee sebesar 7-10 persen dari penambahan DAK muncul pada Permenkeu," kata Jaksa Wawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait