INI Minta Ditjen AHU Revisi Permenkumham Pengangkatan Notaris
Berita

INI Minta Ditjen AHU Revisi Permenkumham Pengangkatan Notaris

Kemenkumham akan membahas ulang aturan proses pengangkatan ujian notaris guna meningkatkan kualitas calon notaris.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id

Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyayangkan terbitnya putusan uji materi Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang diputuskan pada 20 September 2018 melalui perkara No. 50/P.HUM/2018. Sebab, putusan MA ini mengakibatkan proses pengangkatan notaris menjadi kehilangan payung hukum.

 

“Dampak dibatalkan Permenkumham ini membuat tahapan pengangkatan notaris menjadi tidak jelas atau tidak pasti. Tetapi, kita hormati putusan itu. Karenanya, mau tidak mau Kemenkumham perlu membuat aturan baru untuk menggantikan Permenkumham itu,” kata Sekretaris Umum INI, Firdaus Akbarsyah saat dihubungi Hukumonline, Jumat (28/9/2018).

 

Dia menegaskan pasca terbitnya putusan MA ini tidak ada lagi aturan teknis mengenai proses pengangkatan notaris sebagai amanat UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Padahal, selama ini Permenkumham No. 25 Tahun 2017 ini telah memberikan kepastian dalam proses atau tahapan-tahapan pengangkatan calon notaris.

 

Seperti, ujian tesis kelulusan magister kenotariatan; magang selama 24 bulan di kantor notaris, ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian magang bersama selama 4 semester dengan melampirkan 20 akta sebagai syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris di Ditjen AHU Kemenkumham.

 

“Tapi kini, pasca dibatalkannya Permenkumham otomatis setelah ujian kode etik dan lulus magister kenotariatan sudah bisa diangkat sebagai notaris,” kata dia. (Baca Juga: MA Batalkan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris)

 

Menurut Akbar, sebelum berlakunya Permenkumham tersebut, tidak ada kepastian proses pengangkatan calon notaris menjadi notaris terutama dalam hal jangka waktu. Misalnya, calon notaris butuh 5 sampai 7 tahun baru baru bisa diangkat menjadi notaris.

 

Baginya, proses pengangkatan notaris terutama yang memasukan tahapan ujian magang bersama selama 4 semester sebagai syarat mengikuti ujian di Ditjen AHU Kemenkumham sudah tepat. Sebab, profesi notaris sebagai pejabat umum (pejabat negara), seperti halnya jabatan hakim sebagai pejabat negara. “Namanya, pejabat umum sebaiknya memang perlu dites dulu, tidak bisa otomatis diangkat sebagai pejabat umum,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait