Meski Pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita
Utama

Meski Pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita

Menurut Ketua AKPI, James Purba, hingga saat ini belum ada BUMN yang pailit dan pernah sampai tahapan eksekusi aset, mengingat mayoritas kasusnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya soal pailtnya PT Kertas Leces (Persero) bukanlah hal yang pertama kali dialami BUMN di Indonesia. Sebelumnya, sudah banyak PT (Persero) lainnya yang juga diputuskan pailit di tingkat pengadilan negeri, namun selalu kandas di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

 

Akhirnya, Isu ‘BUMN Kebal Pailit’ pun masih saja ramai diperbincangkan, sekalipun undang-undang membuka peluang BUMN dipailitkan. Sehingga jika kasus PT Leces ini betul-betul selesai sampai pada tahapan eksekusi (penyitaan dan pembagian aset), maka bisa jadi ini kasus pertama Kepailitan BUMN yang selesai eksekusi dalam sejarah kepailitan di Indonesia.

 

Terkait pailitnya PT Kertas Leces, Ahli Kepailitan FH Unair Hadi Subhan mengatakan, tidak bisa dilakukan upaya kasasi mengingat dijatuhkannya putusan pailit lantaran terjadi pembatalan perdamaian (homologasi)/gagal melaksanakan perdamaian. Akan tetapi, kata Hadi, tetap saja ada kemungkinan MA menerima upaya hukum atas hal itu sekalipun di UU tak bisa dilakukan.

 

“Dari praktiknya saja, MA itu selalu bisa membatalkan kalau ada kepailitan BUMN, tak ada yang sampai selesai pailit, terutama di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dulu ada PT Iglas di PK dibatalkan, PT Istaka Karya juga dibatalkan MA, artinya sampai saat ini MA tak merestui BUMN itu dipailitkan,” kata Hadi kepada hukumonline, Jumat (28/9).

 

Berikut hasil penelusuran hukumonline terkait kasus-kasus pailit atas BUMN yang pernah terjadi:

Hukumonline.com

Diakui oleh Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), James Purba, hingga saat ini belum ada BUMN yang pailit dan pernah sampai tahapan eksekusi aset, mengingat mayoritas kasusnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, James berpandangan tidaklah tepat jika aset BUMN masih dianggap sebagai aset Negara jika bentuk BUMN yang bersangkutan adalah Perseroan Terbatas (PT).

 

“Tak betul aset BUMN itu aset negara jika BUMN tersebut berbentuk PT, UU Pailit bunyinya begitu,” tukas James.

 

Yang jelas, lanjut James, akibat hukum ketika suatu perusahaan telah diputuskan pailit oleh pengadilan, maka semua aset-nya berada dalam sita umum (dalam rangka eksekusi aset). Sehingga, James berpandangan dari perspektif kurator bahwa proses eksekusi boedel pailit tidak akan memerlukan persetujuan menteri karena kurator melaksanakan putusan hakim.

Tags:

Berita Terkait