Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro
Berita

Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro

KPK meminta para saksi kooperatif karena ada ancaman pidana jika terbukti membantu proses pelarian Eddy Sindoro.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dengan memanggil Lucas, seorang advokat untuk dimintai keterangan. Ini adalah kali pertama pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan setelah vakum berbulan-bulan. 

 

Sayangnya Lucas tidak hadir dalam pemeriksaan ini. Informasi yang diperoleh Hukumonline ada seorang pegawainya yang mendatangi KPK siang tadi dan memberikan surat kalau Lucas sedang ada urusan keluarga. Juru Bicara KPK mengamini hal itu dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas.

 

“Lucas saksi ESI (Eddy Sindoro) tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, memberikan surat ketidakhadiran dengan alasan ada keperluan keluarga mendesak dan tidak dapat ditunda. Penyidik akan mengirim panggilan kedua untuk saksi yang direncanakan pada hari Senin depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/9/2018).

 

Dua hari sebelum pemanggilan, Rabu (26/9), KPK mengumumkan Lucas dicegah bepergian keluar negeri bersama dengan Dina Soraya terkait dengan kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama 6 bulan terhitung sejak 18 September 2018,” terang Febri ketika itu. Baca Juga: Ini Alasan KPK Banding terhadap Vonis Eks Panitera PN Jakpus

 

Febri mengatakan alasan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri. Ia memang tidak menyebutkan secara spesifik mengenai keterkaitan Lucas dalam perkara ini. Namun Febri meminta para saksi termasuk Lucas dan Dina Soraya yang dicegah bepergian keluar negeri bersifat kooperatif.

 

“KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan. KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi dalam terkait keberadaan ESI di luar negeri,” terang Febri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait