Mundur Sebagai Hakim, ‘Selamat’ dari Sidang MKH
Berita

Mundur Sebagai Hakim, ‘Selamat’ dari Sidang MKH

Berkaitan dengan perilaku hakim di luar kedinasan.

Oleh:
Aida Mardhatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Sidang MKH di gedung MA. Foto: HOL
Ilustrasi Sidang MKH di gedung MA. Foto: HOL

Mengundurkan diri dari jabatan hakim bisa menjadi salah satu yang ‘menyelamatkan’ seorang hakim dari proses sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Syaratnya, pengunduran diri itu sudah dikuatkan melalui Keputusan Presiden tentang pemberhentian hakim bersangkutan.

Cara itu pula yang terjadi pada hakim berinisial EW. Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kupang ini ‘selamat’ dari sidang pemeriksaan gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial setelah MKH menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atas nama EW. Majelis beralasan EW sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim.

“MKH memutuskan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran KEEPH yang dilakukan hakim EW, yang direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat karena kasus kesusilaan. Disebabkan hakim telapor mengundur diri,” kata Aidul Fitriaciada Azhari, Kamis (27/9).

Aidul adalah komisioner Komisi Yudisial yang menjadi Ketua Sidang MKH tersebut. Ia menjelaskan pada proses sidang terdahulu, 13 September lalu, hakim terlapor tidak hadir. Belakangan, pendamping EW dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyerahkan surat pengunduran diri EW sebagai hakim kepada MKH. Pada intinya hakim EW mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri sebelum terlapor pensiun kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga: MKH Tunda Sidang Dugaan Selingkuh Hakim PN Kupang).

Alasan MKH tidak berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran perilaku hakim, Aidul menjelaskan, karena adanya Keputusan Presiden No. 149/P Tahun 2018 tertanggal 28 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum. “Selain itu, mengingat hakim terlapor sudah tidak berstatus sebagai jabatan hakim terhitung sejak 1 Agustus 2018,” ujarnya.

Untuk diketahui, majelis yang memeriksa pelanggaran ini terdiri dari Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari sebagai ketua majelis, dibantu Sukma Violetta, Farid Wajdi,dan Joko Sasmito sebagai anggota yang mewakili Komisi Yudisial; dan Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin, Sumardijatmo dan Purwosusilo mewakili Mahkamah Agung.

Sebelumnya, MKH menunda sidang dengan terlapor hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang berinisial EW, karena hakim terlapor tidak hadir dalam persidangan pada hari kamis (13/09). Juru Bicara KY Farid Wajdi menjelaskan kasus hakim EW sebenarnya masuk dalam lingkup pribadi dalam urusan mengelola rumah tangganya (privat), karena berkaitan dengan perilaku hakim di luar kedinasan. "Kasus hakim EW ini berkaitan dengan kehadiran dua perempuan lain di luar istri yang sah dari hakim bersangkutan," ungkap Farid.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait