Status Advokat Yusril Ihza Mahendra Diperkuat Putusan PTUN dan MK
Utama

Status Advokat Yusril Ihza Mahendra Diperkuat Putusan PTUN dan MK

Dituangkan dalam 9 halaman dalam putusan, termasuk petikan putusan MK sebagai pertimbangan argumentasi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra saat diambil sumpah advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9). (Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra saat diambil sumpah advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9). (Istimewa)

Pengambilan sumpah advokat terhadap Yusril Ihza Mahendra pada akhir September lalu rupanya masih menyisakan tanya bagi sejumlah kalangan. Pertanyaan konfirmasi dari pembaca yang diterima redaksi hukumonline membuat penelusuran pada dokumen putusan pengadilan menjadi perlu dilakukan. Alasannya karena berita sebelumnya berdasarkan penjelasan Yusril sendiri atas apa yang dialami dan diyakininya.

 

Penelusuran hukumonline terhadap salinan putusan Nomor:4/G/2018/PTUN.BJM dari perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memberikan sejumlah keterangan. Sengketa yang disebut Yusril menjadi awal status advokatnya dipermasalahkan benar adanya. Advokat pihak lawan yang mempersoalkan status advokat Yusril bernama Andi Muhammad Asrun, berkantor di wilayah Jakarta Pusat.

 

“Dia anggota Peradi juga, saya kenal orangnya,” kata Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon saat dikonfirmasi hukumonline pagi ini, Senin (1/10).

 

Tepat seperti yang Yusril ceritakan, Asrun mengajukan eksepsi atas perkara antara klien mereka dengan mencoba membatalkan status advokat Yusril. Rupanya argumentasi Asrun ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Banjarmasin bahkan dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006. Putusan MK ini memperkuat legalitas Pasal 32 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang memang memberikan keuntungan terhadap para penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat UU Advokat mulai berlaku.

 

(Baca Juga: Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat)

 

Namun yang menarik, Asrun sebenarnya menerima keabsahan peralihan status secara otomatis menjadi advokat bagi para penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat UU Advokat berlaku. Hanya saja ia mempersoalkan bahwa Yusril tengah menjadi pejabat negara (Menteri Kehakiman dan HAM) saat UU Advokat berlaku. Ia mengacu ketentuan Pasal 3 ayat 1 UU Advokat yang mengatur syarat pengangkatan advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara.

 

“Maka menjadi masalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc tidak dapat menjadi advokat dengan peralihan status dari awalnya konsultan Hukum, karena posisi Menteri Kehakiman dan HAM sebagai ‘Pejabat Negara’ tidak dapat dirangkap dengan profesi Advokat pada saat berlakunya UU Advokat tersebut,” demikian argumentasi Asrun dan tim hukum kliennya dalam eksepsi.

 

Pihak Yusril lalu memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dengan isi yang sama seperti Yusril ceritakan. Selain mendapat status advokat atas dasar ketentuan peralihan di Pasal 32 ayat 1, ia hanya non-aktif untuk sementara selama memegang jabatan sebagai Menteri. Hal ini diizinkan oleh Pasal 20 ayat 3 UU Advokat.

Tags:

Berita Terkait