Perpres 77/2018 Isyaratkan Terbentuknya Unit Baru Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Aktual

Perpres 77/2018 Isyaratkan Terbentuknya Unit Baru Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Perpres 77/2018 Isyaratkan Terbentuknya Unit Baru Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Hukumonline

Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.

 

“Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (1/10).

 

Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustidion sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah. “Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset; dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

 

Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: Ketua: Menko bidang Perekonomian; Wakil Ketua: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Anggota: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 7. Menteri Perindustrian; dan 8. Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Perpres ini juga menegaskan, Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. “Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh secretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Perpres ini.

Tags: