Jerat Hukum Menjarah Makanan di Minimarket dalam Kondisi Bencana
Utama

Jerat Hukum Menjarah Makanan di Minimarket dalam Kondisi Bencana

Dalam kondisi apapun mengambil barang milik orang lain adalah tindak pidana, terlebih dalam keadaan bahaya justru hukumannya bisa ditingkatkan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Pasca gempa, penjarahan terjadi di Kota Palu. Foto: youtube
Pasca gempa, penjarahan terjadi di Kota Palu. Foto: youtube

Gempa berkekuatan 7,4 skala richter yang berpusat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, disusul Tsunami pada Jum’at (28/9) telah menelan korban meninggal hingga mencapai 844 orang. Hingga saat ini Infrastruktur yang hancur, persoalan kesehatan, hingga kelaparan menjangkiti 16.732 pengungsi yang selamat dari bencana tersebut. Kegaduhan mulai menyeruak saat tersebar berita pemerintah membolehkan masyarakat ‘bebas’ mengambil makanan di minimarket.

 

Isu legalisasi penjarahan minimarket itupun ditepis oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Mendagri yang kebetulan saat itu tengah berada di lokasi tempat yang disebut-sebut terjadi penjarahan menjelaskan, saat itu kondisi listrik mati, bandara pun runtuh. Halaman di sana jadi tempat pengungsi, dan ada toko yang ikut roboh, makanan dan minumannya berhamburan. “Kemudian diambil masyarakat. Jadi bukan penjarahan,” kata Tjahjo dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/9).

 

Menurut Mendagri, saat dirinya meninjau masyarakat korban bencana yang dirawat di rumah sakit, dia melihat mereka perlu bantuan segera. Sedangkan, toko-toko tutup. Listrik pun padam. Untuk itulah, Mendagri dalam rapat koordinasi telah meminta pemda memfasilitasi makanan dan minuman untuk korban gempa. “Beli minuman makanan di toko yang dijual, berikan dulu kepada pengungsi dan yang dirawat di rumah sakit,” tegas Mendagri.

 

Mendagri meminta agar pemda langsung mencari siapa pemilik toko. Lalu, membeli makanan tersebut. Ini adalah kondisi darurat, dan listrik mati, serta bantuan baru akan masuk pada malam hari dari daerah tetangga.

 

Lantas bagaimana hukumnya mengambil barang milik orang lain tanpa izin dalam kondisi bencana alam? Apakah pelaku dapat dikenakan jerat pidana? Apakah ancaman pidananya disamakan dengan pidana biasa atau diancam pidana dengan pemberatan?

 

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan mengambil barang orang lain termasuk makanan tanpa izin masuk kategori pencurian. Terlebih jika dilakukan dalam kondisi bencana maka pelaku bisa dikenakan ancaman pidana dengan pemberatan.

 

“Sanksi pidana pemberatan itu bisa penjara sampai 7 tahun, kalau dilakukan di malam hari bisa sampai ancaman 9 tahun penjara,” kata Chairul kepada hukumonline, Senin (1/10).

Tags:

Berita Terkait