Perpres 78/2018, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Diberi Tunjangan Berkelanjutan
Berita

Perpres 78/2018, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Diberi Tunjangan Berkelanjutan

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Setkab
Ilustrasi: Setkab

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

 

“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara,” bunyi Pasal 3 Perpres ini, seperti dilansir Setkab, Selasa (2/10).

 

Penerima Tunjangan Berkelanjutan, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Pejuang; b. Perintis Kemerdekaan; dan c. Keluarga Pahlawan Nasional. Disebutkan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.

 

Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan, menurut Perpres ini, diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau dalam hal Perintis Kemerdekaan sudah meninggal diberikan kepada Janda/Duda yang sah.

 

Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, menurut Perpres ini, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.

 

Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.

 

Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan, jelas Pepres ini, diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; dan/atau c. tunjangan perumahan. Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; c. perumahan; dan/atau d. pendidikan.

Tags:

Berita Terkait