Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK
Utama

Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK

Lucas membantah membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa  (2/10) dini hari. Foto: RES
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (2/10) dini hari. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka merintangi proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan dugaan kasus korupsi dalam hal ini penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro. Mantan Bos Lippo Group yang berstatus buron ini diketahui tersangka kasus suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Lucas pun langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa (2/10) dini hari. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lucas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Kavling K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK) untuk keperluan proses penyidikan.

 

Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Lucas memberikan klarifikasi atas perkara yang menjeratnya itu. Dia mengklaim tidak mengetahui alasan KPK menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi proses penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

“Menurut saya apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar waktu ke Indonesia keluar, saya tidak tahu sama sekali,” ujar Eddy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (2/10) dini hari. Baca Juga: Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan

 

Ia juga mengaku tidak pernah ditunjukkan bukti permulaan cukup, yang menyebabkan dirinya menyandang status tersangka. Di sela memberi keterangan kepada wartawan menuju mobil tahanan, sambil memberikan berkas kepada salah satu staffnya Lucas memang mengatakan tidak ada bukti dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka. “No evidence, no evidence,” kata Lucas kepada staffnya.

 

Dia juga membantah pernah bertemu, apalagi berhubungan dengan Eddy Sindoro. Saat ditanya apakah akan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya dalam kasus ini, Lucas mengamininya. “Dalam upaya hukum akan kami gunakan,” kata dia.

 

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum Peradi pimpinan Juniver Girsang, Harry Ponto mengakui siap memberikan bantuan hukum kepada salah satu pengurusnya. Sebab, Lucas memang diketahui tercatat sebagai salah satu Dewan Penasihat Peradi kubu Juniver bersama advokat senior lain di antaranya Elza Syarief, Deny Kailimang, Kartini Mulljadi, Hotma Sitompoel, Juan Felix Tampubolon, Indra Sahnun Lubis, Trimedya Panjaitan.      

Tags:

Berita Terkait