Belajar dari Kasus PT SNP Berimbas Pencabutan Izin Akuntan Publik
Berita

Belajar dari Kasus PT SNP Berimbas Pencabutan Izin Akuntan Publik

Akibat manipulasi hasil audit PT SNP berupa opini WTP, sebanyak 14 bank menderita kerugian hingga triliunan rupiah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Belajar dari Kasus PT SNP Berimbas Pencabutan Izin Akuntan Publik
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan sanksi administrasi kepada Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait pemeriksaan kasus piutang fiktif PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Sanksi administrasi tersebut berupa pembatalan pendaftaran izin kepada para AP dan KAP yang mengaudit laporan keuangan SNP.

 

Pembatalan pendaftaran bagi KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) 2018 pada klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang menambah klien baru. Sedangkan sanksi pembatalan pendaftaran bagi AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul berlaku pada 1 Oktober 2018.

 

“Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku (khusus) di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (1/10/2018).

 

Penjatuhan sanksi tersebut diberikan kepada kedua AP dan KAP karena kekeliruan mengaudit laporan keuangan tahunan SNP yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP merupakan peringkat tertinggi dalam istilah laporan keuangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki permasalahan dalam pengelolaan finansial (keuangan).

 

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang berakibat merugikan banyak pihak. Berdasarkan keterangan Badan Reserse Kriminal Polri, SNP menggunakan laporan keuangan tidak wajar tersebut untuk mengajukan pinjaman pada 14 perbankan dengan total nilai Rp 14 triliun. Baca Juga: Sanksi Pidana untuk Cegah Akuntan Curang

 

Atas kejadian ini, OJK menilai kedua AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul melakukan pelanggaran berat yang melanggar Peraturan OJK 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP. Menurut OJK, terdapat tiga pertimbangan yang menyatakan terjadinya pelanggaran oleh kedua AP tersebut.

 

Pertama, kedua AP telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan sebenarnya. Kedua, akibat ketidaksesuaian opini laporan keuangan tersebut menimbulkan kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat. Ketiga, pelanggaran ini menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait