Jaksa KPK Gugat Tetangga Lantaran Masalah Pohon dan Tembok
Utama

Jaksa KPK Gugat Tetangga Lantaran Masalah Pohon dan Tembok

Merasa dirugikan seorang Jaksa KPK meminta ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp2,6 miliar. Percekcokan antar tetangga soal pemotongan pohon yang berujung ke meja hijau sebetulnya pernah beberapa kali terjadi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: RES
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: RES

Seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendra Apriansyah, menggugat tetangganya, Deddy Octo lantaran memotong pohon miliknya serta membangun tembok pembatas antar-rumah dengan petitum ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp2,6 miliar. Kasus ini teregister dengan Nomor Perkara 715/Pdt.G/2018/PN Tng. Proses sidang kedua di Pengadilan Negeri Tangerang ini akan digelar pada Kamis (4/10).

 

Setidaknya, ada tiga persoalan yang dipermasalahkan Hendra Apriansyah kepada Deddy Octo. Pertama,penebangan pohon. Kedua, soal tembok pembatas. Ketiga,persoalan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterkejutan-keterkejutan ditambah dengan sikapnya yang melecehkan penggugat.

 

Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima hukumonline, Hendra Apriansyah, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum H.K Supena menyebut bahwa pohon yang berada di halaman rumah Hendra telah ditebang bersamaan dengan ditebangnya pohon di halaman rumah Deddy. Pada tanggal 18 Juli Deddy-pun membangun tembok pembatas rumah setinggi 2 meter.

 

“Tergugat membangun tembok pembatas rumah setinggi 2 meter, sehingga menutupi pandangan penggugat sekeluarga untuk memandang lepas ke sisi kiri teras rumah Penggugat,” kata Karna Supena dalam gugatan.

 

Dalam gugatan juga disebutkan bahwa Hendra sebetulnya tak ingin mempermasalahkan persoalan ini ke Pengadilan demi terjaganya kerukunan Bersama. Hanya saja, pihaknya merasa terganggu dan merasa dilecehkan dengan kejadian penebangan pohon di halaman rumah penggugat yang baru diketahui saat sepulangnya penggugat dari liburan lebaran idul fitri sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan pada angka (1) dan (2).

 

Ketika dikonfirmasi hukumonline, Selasa (2/10), Abdul Hamim Jauzie yang merupakan kuasa hukum dari Deddy Octo, mengatakan kasus ini tak semestinya dibawa ke meja hijau karena bisa diselesaikan di tingkat RT di lingkungan setempat.

 

Abdul menyebut ada 3 persoalan yang dipermasalahkan Hendra Apriansyah (penggugat) kepada pihaknya. Pertama,penebangan pohon. Kedua, soal tembok pembatas. Ketiga,persoalan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterkejutan-keterkejutan ditambah dengan sikapnya yang melecehkan penggugat.

Tags:

Berita Terkait