Delegasi Parlemen Malaysia Ingin Mempelajari Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pojok MPR-RI

Delegasi Parlemen Malaysia Ingin Mempelajari Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Parlemen Malaysia yakni Jawatankuasa Dewan diakui tidak sebagus sistem Komisi di Indonesia.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Humas MPR
Foto: Humas MPR

Ketua Parlemen (Dewan Rakyat) Malaysia Dato’Mohamad Arif Md.Yusof mengatakan   parlemen Malaysia sangat tertarik dengan sistem parlemen di Indonesia. Terutama seputar tugas-tugas dan wewenang MPR RI dan sistem alat kelengkapan DPR RI (Komisi).

 

“Lawatan kami ke Indonesia dan mengunjungi parlemen Indonesia bermaksud untuk bersilaturahim dan belajar sistem ketatanegaraan Indonesia terutama MPR RI dan Komisi-komisi di DPR RI yang menurut kami sangat bagus,” katanya dalam perbincangan dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan), Wakil Ketua MPR RI Evert Ernest Mangindaan dan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

 

Diakui Yusof sistem di parlemen Malaysia yakni Jawatankuasa Dewan tidak sebagus sistem Komisi di Indonesia. “Ada perbedaan sistem antara parlemen Malaysia dan Indonesia dan kami rasa sistem di Indonesia sangat bagus. Satu lagi, kami salut dengan  demokrasi di Indonesia yang sangat terbuka pasca reformasi,” ujarnya.

 

Kepada delegasi Parlemen Malaysia, Zulhasan menjelaskan tentang MPR, DPR dan DPD pasca reformasi bergulir. 

 

“MPR, DPR dan DPD adalah 3 lembaga dari 8 lembaga tinggi negara pasca reformasi yang setara. Khusus MPR RI sebelum reformasi adalah lembaga tertinggi negara namun, setelah reformasi menjadi lembaga tinggi negara namun fungsinya tetap yang teritnggi yakni bisa merubah konstitusi negara serta melantik dan memberhentikan Presiden RI.  Sedangkan komposisi anggota MPR RI terdiri dari gabungan anggota DPR RI dan anggota DPD RI,” katanya.

 

Komisi, lanjut Zulhasan, adalah alat kelengkapan DPR RI yang dibagi menjadi 11 Komisi dan masing-masing Komisi membidangi bidang-bidang tertentu seperti keamanan, hukum sampai hak asasi manusia dan salah satu fungsi dan kewenangan DPR RI adalah legislasi atau membuat Undang-Undang (UU) bersama pemerintah atau atas inisiatif sendiri (Hak Inisiatif).

 

“Perumusan UU sendiri harus melalui berbagai pembahasan di DPR RI sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia dan disetujui oleh DPR sehingga UU bisa diberlakukan. Bukan hanya UU, pemilihan Kepala Polisi RI atau Panglima TNI atas usulan Presiden RI juga dibahas di DPR untuk dilakukan fit and proper test dan DPR bisa menolak atau menerima usulan tersebut. Jadi, kekuasaan di Indonesia ini bukan hanya milik satu pihak tapi terbagi, itulah demokrasi Indonesia,” terang Zulhasan.

Tags:

Berita Terkait