MA Tolak Kasasi KPPU atas Tuduhan Monopoli PGN, Pakar: BUMN Memang Bisa Monopoli
Berita

MA Tolak Kasasi KPPU atas Tuduhan Monopoli PGN, Pakar: BUMN Memang Bisa Monopoli

Monopoli oleh BUMN boleh karena memang posisi BUMN adalah kepanjangan tangan Negara dengan catatan tidak melakukan abuse of monopoly.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tertanggal 28 Juni 2018, Mahkamah Agung dalam sidang Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung, H. Hamdi telah menetapkan menolak permohonan kasasi KPPU untuk menguji dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 02/Pdt.Sus.KPPU/2017/PN Jkt.Brt. Dalam putusan a quo, PN Jakbar telah memenangkan PGN dalam kasus excessive price (penetapan harga yang berlebihan) untuk wilayah Medan serta membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2016.

 

Akhirnya, dengan status putusan yang berkekuatan hukum tetapmaka PGN tak lagi dibayang-bayangi ancaman denda sekitar Rp9,2 miliar yang dialamatkan KPPU kepada PGN. Alasannya, PGN telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar ketentuan pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana yang dituduhkan KPPU.

 

Pasal 17:

  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
  1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
  2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

 

Adapun pertimbangan majelis dalam menguatkan Putusan PN Jakbar tersebut, lantaran ketentuan Pasal 72 PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa harga bahan-bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga kegiatan PGN yang menetapkan harga jual (price fixing) atas gas bumi melalui pipa area Medan merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf (a) UU 5/1999.

 

Pasal 72:

Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas BUmi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah

 

Sebagai informasi tambahan, lahirnya Pasal 72 PP No. 30 Tahun 2009 ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU a quo, harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

 

(Baca Juga: KPPU Akan Ajukan Kasasi terkait Perkara PGN)

 

Bahkan berdasarkan penelusuran hukumonline, penetapan harga migas yang dilakukan PGN di wilayah Medan dan sekitarnya dikeluarkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya sebagai turunan dari Permen ESDM No. 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa.

Tags:

Berita Terkait